PT TIL Diminta Lakukan Public Expose Soal Asal Usul Zirconium yang Diekspor

Peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara/Foto Istimewa
Peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindak tegas perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Pasalnya, menurut Marwan, penambangan ilegal sudah sangat jelas telah merugikan keuangan negara karena terbebas dari pajak, apalagi melibatkan perusahaan publik.

“Kementerian ESDM seharusnya menindak perusahaan yang mengekspor hasil tambang dari penambangan ilegal. Apalagi perusahaan publik, itu tak boleh dibiarkan,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Masih adanya perusahaan-perusahaan nakal yang mengeruk kekayaan sumber daya alam Indonesia dengan serampangan, menurut Marwan, dikarenakan pengelolaan sumber daya alam terutama barang tambang dan mineral masih sangat amburadul.

Sebagai perusahaan publik, sudah seharusnya otoritas bursa meminta PT Cakra Mineral (CKRA) Tbk untuk melakukan public expose, dan menjelaskan asal-usul bahan baku Zirconium (Zr) yang telah diekspor. “Perusahaan publik kan full disclosure. Ayo dong otoritas bursa awasi pelanggar aturan,” kata Marwan.

Selain merugikan negara, lanjut Marwan, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin menambang di daerah tertentu juga akan membahayakan lingkungan. Untuk itu, Marwan pun mendesak pemerintah, aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera menyelidiki kasus tersebut.

“Pemerintah dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu. Polri, BIN dan TNI harus bergerak cepat. Sumber mineral kita tak boleh diekspor begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu pun menyampaikan hal yang senada. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka (Tbk), maka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan. Pertanggungjawaban para pemegang saham dan operator pelaksana (CEO) kepada publik harus jelas.

“Kita akan minta Kementerian ESDM untuk menjelaskan masalah itu. Pemerintah tidak boleh membiarkan kasus itu begitu saja berlalu karena  jelas tindakan itu merugikan negara,” ungkapnya menambahkan.

Seperti diketahui, anak perusahaan PT CKRA Tbk, yakni PT Takaras Inti Lestari (TIL), pada bulan Agustus 2016 lalu telah mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Namun bahan bakunya bukan berasal dari lahan yang ada izin. Bahkan lokasi penambangannya tidak dilengkapi sertrifikat Clear and Clean (C&C).

Sebelumnya, Direktur Utama PT TIL, Dexter Syarif Putra mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, pihaknya memiliki izin usaha tambang di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga 2020 mendatang. “Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan,” ujarnya. (Deni)

Exit mobile version