Proyek-Proyek Baru Percepatan Infrastruktur

Presiden Jokowi Meninjau Proyek Infrastruktur Baru/Foto: Setkab.go .id

Presiden Jokowi Meninjau Proyek Infrastruktur Baru/Foto: Setkab.go .id

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diputuskan sebanyak 245 Proyek Strategis Nasional (PSN) ditambah 2 program, yakni program kelistrikan dan program industri pesawat terbang.

Untuk keseluruhan 245 proyek dan 2 program yang termasuk dalam daftar PSN, dibutuhkan estimasi total pembiayaan sebesar Rp 4.197 Triliun dengan sumber pendanaan dari APBN sebesar Rp 525 Triliun, BUMN/D sebesar Rp 1.258 Triliun, dan Swasta sebesar Rp 2.414 Triliun.

Dari kebijakan tersebut, lima proyek strategis nasional telah didominasi oleh pihak swasta dengan pembiayaan sedikitnya Rp2.414 triliun. Lebih tinggi dibandingkan pembiayaan pemerintah. Angka tersebut terungkap dalam Laporan 3 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Lima proyek yang memiliki nilai investasi tertinggi itu adalah energi (12 proyek dengan pembiayaan Rp1.242 triliun); ketenagalistrikan (1 program dengan pembiayaan Rp1.035 triliun); jalan (74 proyek dengan pembiayaan Rp684 triliun); kereta (23 proyek dengan pembiayaan Rp613 triliun); dan kawasan (30 proyek dengan pembiayaan Rp290 triliun).

Sebagaimana dilaporkan setkab.go.id, bahwa dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada 15 Juni 2017, disebutkan adanya 55 proyek baru selain hampir 200 proyek yang sebelumnya masuk kategori Proyek Strategis Nasional.

Secara keseluruhan lampiran Perpres itu mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu diantaranya adalah:

Libatkan Swasta

Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah. “Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.

Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4), dilakukan oleh Gubernur. “Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional,” bunyi Pasal 21 ayat (5).

Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud, sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

“Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi Pasal 21 ayat (7).

Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, sesuai Pasal 24 ayat (2), Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN. (Banyu)

Exit mobile version