Pro Kontra Hak Angket Untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua Simanjuntak: Secara Konstitusi Belum Ada Pelanggaran Gubernur

Pro kontra hak angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua Simanjuntak: Secara konstitusi belum ada pelanggaran gubernur.
Pro kontra hak angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua Simanjuntak: Secara konstitusi belum ada pelanggaran gubernur.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pro kontra hak angket untuk Gubernur Khofifah, Sahat Tua Simanjuntak: Secara konstitusi belum ada pelanggaran gubernur. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menilai belum saatnya hak angket diluncurkan dewan Jatim terhadap gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pasalnya, belum ada pelanggaran serius yang dilakukan mantan mensos tersebut dalam menjalankan roda pemerintahannya di Jatim.

“Secara faktual dan secara konstitusi belum terlihat pelanggaran yang dilakukan gubernur Khofifah,” jelas politisi asal Partai Golkar ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (28/7).

Munculnya wacana hak angket yang akan digulirkan ke gubernur Khofifah oleh anggota DPRD Jatim lainnya, Sahat mengaku hal tersebut bukan merupakan representasi dari keseluruhan anggota DPRD Jatim.

“Kita menghormati hak konstitusi setiap anggota untuk berpendapat dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Di DPRD Jatim berwacana untuk menggunakan haknya itu bebas, namun sekali lagi saya tegaskan bukan representasi resmi DPRD Jatim,” ujar pria pecinta olahraga tinju ini.

Sebelumnya, gara-gara tersandung serapan anggaran APBD Jatim minim dan tak kunjung mengisi kekosongan 22 jabatan kepala OPD dilingkungan Pemprov Jatim, muncul wacana dari anggota DPRD Jatim Mohammad Azis untuk meluncurkan hak angket untuk gubernur Khofifah.

Politisi asal PAN tersebut berpendapat ada beberapa permasalahan yang dinilai DPRD Jatim atas kinerja dari gubernur Khofifah. Yang pertama soal serapan anggaran minim dan kosongnya sejumlah kepala OPD Jatim yang sejak tahun 2019 tak kunjung diisi.

Sekedar diketahui, Sekedar diketahui Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh  Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (setya)

Exit mobile version