Presiden Trump Sahkan UU Prodemokrasi Hongkong, Beijing Marah

Presiden Trump Sahkan UU Prodemokrasi Hongkong, Beijing Marah
Presiden Trump Sahkan UU Prodemokrasi Hongkong, Beijing Marah/Foto: the strait times

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Trump sahkan UU prodemokrasi Hongkong untuk mendukung para pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong pada hari Rabu (27/11). Ini akan menjadi sebuah pesan yang jelas kepada Cina. Undang-undang tersebut juga mengesahkan sanksi terhadap pejabat Cina dan Hongkong yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap status perdagangan khusus yang diberikan Washington kepada Hong Kong.

DPR meloloskan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong melalui pemungutan suara 417 banding 1 pada 20 November. Pemungutan suara itu dilakukan satu hari setelah Senat menyetujui tindakan dengan suara bulat.

Meski Trump sebelumnya mengkhawatirkan pengesahan RUU ini akan memperumit upaya untuk mencapai kesepakatan dagang dengan Cina. Namun anggota Kongres dengan suara bulat mendesaknya untuk segera menandatangani RUU tersebut.

UU tersebut jelas untuk menekan pemerintah Cina yang dianggap mulai mengikis  otonomi Hongkong di bawah prinsip “satu negara dua sistem”. Dengan UU itu, AS dapat menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Cina yang dianggap terlibat dalam pemberangusan di Hong Kong.

Beijing bereaksi keras terhadap pengesahan UU pro-Hongkong tersebut dan menyebut AS campur dalam urusan dalam negeri. Duta Besar Cina telah melayangkan protes, dan mengancam akan melakukan aksi balasan.

Senada dengan Beijing, pemerintah Hongkong menyebut UU tersebut sebagai campur tangan atas urusan dalam negeri, dan tidak berdasar. Pemerintah Hong Kong juga menyatakan UU itu mengirim pesan yang salah kepada pengunjuk rasa dan tidak membantu meredakan situasi di Hong Kong.

Presiden Trump dalam sebuah pernyataan hari Rabu mengatakan, dirinya menandatangani RUU tanpa menghilangkan rasa hormatnya terhadap Presiden Cina Xi Jinping dan rakyat Hong Kong. Trump menegaskan bahwa RUU tersebut disahkan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan dari Cina dan Hong Kong dapat mengatasi perbedaan guna mencapai perdamaian dan kesejahteraan bagi semua pihak.

Keputusan Trump mengesahkan RUU ini telah mengakhiri pertikaian veto yang secara politis tidak nyaman dengan anggota partainya sendiri.

Inisiator RUU, Christopher H. Smith, dalam sebuah pernyataan mengatakan: “Mengalahkan, menyiksa dan memenjarakan aktivis demokrasi adalah salah dan undang-undang bersejarah ini memberi tahu Cina bahwa menghormati hak asasi manusia adalah hal yang terpenting,” kata Smith.

Anggota Kongres Partai Republik kelahiran 4 Maret 1953, adalah seorang politisi Amerika yang saat ini menjalani masa jabatannya yang ke-20 sebagai Perwakilan New Jersey  sejak tahun 1981. Smith juga telah dua kali menjadi delegasi AS untuk Majelis Umum PBB.  Oleh Presiden Barack Obama pada 2015 dan Presiden Donald Trump pada 2017. Smith telah membangun karir politiknya sebagai pejuang hak asasi manusia, mensponsori banyak undang-undang hak asasi manusia dan memimpin misi hak asasi manusia ke negara lain. (Agus Setiawan)

Exit mobile version