NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengingatkan Presiden Jokowi untuk terbuka kepada rakyat terkait kebijakan sektor minerba. Pasalnya, surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara bernomor B – 861/ M Sesneg/D1/HK 00.02/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 diduga menjadi ruang bagi APBI yang berusaha memperpanjang tanpa mengindahkan UU Minerba yang berlaku.
“Kalau ini terjadi, maka rakyat menduga presiden Jokowi dibawah tekanan pengusaha PKP2B (Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara) dan pengusaha KK (kontrak karya),” kata Yusri dikutip dari keterangannya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
APBI adalah singkatan dari Asosiasi Pengusaha Pertambangan, khususnya sektor batubara.
Menurutnya, kendati pun di dalam surat tersebut dijelaskan presiden memiliki perhatian besar didalam untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang investasi, sehingga perlu menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Pertambangan, khususnya batubara, namun di baliknya sangat kental kesan terkandung muatan niat akan memberikan persetujuan perubahan PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi untuk 8 konglomerat pemilik PKP2B dan konglomerat pemilik KK.
“Publik saat ini hanya masih berharap kepada KPK sebagai penjaga akhir pengelolaan sumber daya alam sesuai pasal 33 UUD 1945, agar meminta penjelasan dari Presiden atas Surat Mensekneg tersebut, dan ini dilakukan demi untuk menjaga kepentingan nasional dalam mengelola SDA Batubara dan Mineral untuk menjaga ketahanan energi ke depan,” papar Yusri.
“Kami adalah salah satu dari 57 anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba yang telah mengingatkan Presiden Jokowi melalui surat resmi terbuka tanggal 1 Agustus 2019,” lanjut dia. (adn/rmd)
Editor: Eriec Dieda