NUSANTARANEWS.CO – Sidang praperadilan terhadap status tersangka panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016) kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Tafsir Semburing Meliala menolak praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, melalui anaknya Rian Seftriadi itu.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Tafsir saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Kata Tafsir ada beberapa pertimbangan yang dijadikan pertimbangan dalam memutuskan hal tersebut. Pertama karena Hakim menerima salah satu eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan Rohadi. Sebab, lokasi penangkapan Rohadi bukan di sekitar wilayah Jakarta Pusat melainkan di wilayah Jakarta Selatan.
“Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim.
Sebelumnya Tonin berpendapat bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus lantaran ada beberapa putusan di PN Jakpus yang memutus. Meskipun penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak terjadi di wilayah PN Jakpus. Hal tersebut sebagaimana bukti P27 berupa putusan praperadilan, serta bunyi Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang mengadili perkara pidana korupsi.
Tak tinggal diam, Hakim pun menjelaskan bahwa Pasal 63 ayat 3 mengacu pada Pasal 63 ayat 1, bahwa gugatan yang dimaksud hanya untuk pihak yang mengajukan rehabilitasi atau kompensasi, atau pada saat perkara pokok sudah diputus. Sedangkan, dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan di persidangan. Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan putusan P27, karena perkara itu merupakan perkara perdata. Hukum acara perdata menempatkan tempat kediaman atau kedudukan tergugat sebagai tempat diajukannya gugatan.
“Sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat juga tidak bisa dirugikan dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehingga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rohadi tersangkut perkara hukum ketika ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) lalu. Bersamaan dengan itu ditangkap juga Samsul Hidayatullah, yang tak lain adalah kakak kandung Saiful Jamil dan dua pengacaranya yakni Berhanatalia dan Kasman Sangaji. Penangkapan tersebut adalah buntut dari dugaan suap untuk mengurangi hukuman Saipul Jamil yang menjadi terdakwa pencabulan anak dibawah umur. (restu/red-01)