Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg

Polres Pelabuhan Tanjung Perak gagalkan penyelundupan sabu 6 kg
Polres Pelabuhan Tanjung Perak gagalkan penyelundupan sabu 6 kg/Foto: Press Conference di Mapolda Jatim, Senin (31/8).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak gagalkan penyelundupan sabu 6 kg. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia. Modusnya adalah menggunakan ekspedisi dengan alamat pengiriman di Banyuates Sampang Madura.

“Dalam pengungkapan diamankan dua tersangka antara lain LF (35) dan HB(37) yang keduanya adalah warga Madura,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (31/8).

Trunoyudo mengatakan terbongkarnya kasus ini berkat sinergi antara kanwil 1 Bea Cukai Jatim dengan Polres Tanjung Perak Surabaya.” Dari Bea Cukai ditemukan paket sabu didalam container. Lalu segera ditindaklanjuti anggota Polres Tanjung Perak untuk melakukan lidik dan sidik di alamat yang dituju,” jelasnya.

Sesampai dilokasi, kata Trunoyudo, dilakukan penyanggongan sampai ada yang mengambil paket kiriman tersebut. Langsung saja begitu menunggu lama, muncul dua orang yang mengambilnya. Lalu dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kg. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Setya)

Exit mobile version