NUSANTARANEWS.CO, Palopo – Polres Palopo ungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengungkap tindak pidanà narkotikà gol 1, Sabtu (9/5). Pengungkapan pidana narkoba hingga penangkapan bandar bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopa yang dipimpin oleh Ipda Abdiando melakukan penangkapan terhadap pelaku FA (21), warga Sungai Pareman 2 Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo.
Pelaku tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet. Setelah diintrogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui perantara MA (36) warga Jl. Mungkajang Kel. Mungkajang Kec. Mungkajang kota Palopo. Pelaku MA berhasil ditangkap di rumahnya, tidak ada barang bukti ditemukan. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus MA mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada FA.
Berdasarkan informasi MA inilah akhirnya diperoleh sumber narkoba jenis sabu tersebut dari seorang berinisial DM warga Jl. Batu Putih Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo. Selanjutnya segera dilakukan pencarian dan MA berhasil ditangkap di rumahnya.
Setelah dilakukan introgasi didapatkan keterangan bahwa DM mengakui benar telah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada MA yang diperoleh dari ED (DPO) warga Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
Dalam penangkapan tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 30 (tiga puluh) saset sabu dengan berat bruto: 34,45 gram, 1 (satu) unit tmbangan digital, 4 (empat) bungkus saset kosong, 1 (satu) unit HP, uang tunai sebanyak Rp.31.700.000,- di duga hasil penjualan sabu, dan katu ATM bank BRI.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ed. banyu)