NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum Masyhur Masie Abunawas, Muhammad Irham Nur mengaku sudah melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Kadiv. Propam MabesPolri, Kompolnas RI dan Oumbudsman RI terkait kasus dugaan fitnah dan mencemaran nama baik yang dilakukan mantan Wali Kota Kendari Asrun. Alasan Irham melayangkan surat tersebut agar kasus Asrun yang tengah diselidiki oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam pengawasan.
“Iya benar, sudah kita layangkan suratnya. Mungkin sudah sampai ke intitusi yang dituju itu,” ujar Irham, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Selain itu, Irham menegaskan bahwa pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Sultra untuk memantau perkembangan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Asrun kepada Kleinnya itu.
“Yang pasti kami ingin agar kasus ini bisa segera diproses dan juga kami berharap agar saat pemeriksaan terlapor nanti pihak Polda Sultra mengeluarkan Surat Perintah Penahanan mengingat pasal dilaporan kami ini mempunyai ancaman hukuman 4 tahun,” kata Irham.
Hal yang sama juga ditegaskan Masyhur Masie Abunawas. Masyhur merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode yang dilaporkan Asrun kepada Polda Sultra. Asrun juga pernah melaporkan Masyhur kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari. Namun, oleh Kejari Kandari, penyidikan terhadap laporan Asrun ini dihentikan karena apa yang dituduhkan Asrun kepada Masyhur tidak terbukti.
Masyhur kemudian melaporkan balik Asrun kepada Polda Sultra. Dia menegaskan bahwa kehormatan dirinya dan keluarga besarnya terganggu atas ulah dan tindakan Asrun. Menurut Masyhur, laporan Asrun tersebut merupakan fitnah yang tak dapat dibiarkan. Maka itu, kata dia, tidak ada alasan bagi penyidik Polda Sultra tidak mengusut kasus pencemaran nama baik kepada dirinya ini
“Makanya kami laporkan balik Asrun ke Polda Sultra. Tanda terima laporan sudah kami terima dan sekarang ada di pengacara. Kami minta penyidik Polda Sultra segera memeriksa Asrun,” ujar Masyhur saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut Masyhur, salah satu bukti Asrun menyebarkan fitnah dan membuat laporan palsu adalah ketika dia melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari. Menurutnya, Kajari Kendari sudah menghentikan penyidikan karena apa yang dilaporkan Asrun tersebut tidak terbukti.
“Sudah dihentikan oleh Kejaksaan Kendari karena dianggap tidak terbukti. Dan saya tidak pernah menggelapkan apa-apa (aset Pemkot),” tukasnya. (red)
Editor: Eriec Dieda