HukumPolitik

Pilkada Serentak 2018: Benarkah Kita Dipaksa Memilih Calon Kepala Daerah Berstatus Terduga Korupsi?

ILUSTRASI: Calon yang diusung pada Pilkada 2018 mendatang. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI: Calon yang diusung pada Pilkada 2018 mendatang. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Catatan ironis mewarnai perhelatan Pilkada Serentak 2018. Di sejumlah daerah, ironi tersebut terwujud pada sosok-sosok calon yang justru menyandang status sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Dari data yang terhimpun, sedikitnya ada 9 calon kepala daerah yang menyandang status tersangka tetapi mereka juga ikut bertarung memperebutkan kekuasaan.

Pertama, Imas Aryumningsih. Bupati Subang non aktif ini diduga mendapat aliran dana mendapat aliran dana senilai Rp 300 juta. Dalam persidangan, Imas sendiri mengakui uang Rp 300 juta tersebut merupakan uang suap yang diterimanya guna meloloskan izin prinsip PT ASP.

Imas merupakan calon bupati Subang, Jawa Barat. Ia sebelumnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap pengamanan kasus korupsi BPJS tahun 2014.

Imas adalah kader Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca juga: Kerap Hasilkan Pemimpin Daerah Tak Berintegritas, Pilkada Langsung Dinilai Patut Dikoreksi

Kedua, Nyono Suharli Wihandoko. Ia adalah calon bupati Jombang. Ia dicokok KPK pada 3 Februari 2018 lalu lantaran diduga terlibat kasus suap. Dan Mas Nyono ini mencalonkan diri sebagai bupati Jombang menggandeng Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar. Pria kehaliran Jombang 8 November 1962 ini tercatat sebagai kader Partai Golkar.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Ketiga, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae. Bupati Ngada kader PDIP ini diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada 11 Februari 2018. Ia diduga melakukan tindak pidana suap sejumlah proyek di Pemkab Ngada. Marianus kini masih mendekam di balik jeruji besi lembaga antirasuah.

Keempat, Mustafa. Berpasangan dengan Ahmad Jajuli, Mustafa kini tetap mengikuti Pilkada Lampung 2018 kendati dirinya berstatus tersangka. Mustafa sendiri diciduk KPK awal 2018 karena diduga menerima suap dalam proyek APBD. Mustafa merupakan kader NasDem, partai politik besutan Surya Paloh. Di Pilkada Lampung 2018, Mustafa juga diusung PKS dan Partai Hanura.

Baca juga: Kredibiltas Partai dan Wabah Korupsi

Kelima, Ahmad Hidayat Mus. KPK menetapkan calon gubernur Maluku Utara ini sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009. Ahmad H Mus yang kini berusia 49 tahun merupakan kader Partai Golkar.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Keenam, Asrun. Pria berusia 57 tahun ini merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Wali Kota Kendari non-aktif ini diduga terlibat suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Asrun tak sendiri dalam kasus ini, melainkan juga menyeret anaknya sendiri yakni Adritama Dwi Putra dan Fatmawaty Faqih. Asrun merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketujuh, Mochamad Anton. Pria berusia berusia 52 tahun ini merupakan Wali Kota Malang periode 2013-2018. Anton merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD perubahan tahun 2015 Pemkot Malang. Hasil penyidikan KPK Anton diduga memberi suap kepada Ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Wali kota Malang non-aktif bernama asli Goei Hing An ini meninggalkan Partai Gerindra setelah terpilih menjadi Wali Kota Malang, Jawa Timur pada 29 Mei 2013 silam.

Anton merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada Serentak 2018.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Baca juga: Aksi Tangkap Tangan Kepala Daerah Marak Dinilai Akibat Parpol Lupa Tugas Mulianya

Kedelapan, Yaqud Ananda Gudban. Ia adalah anggota DPRD Malang yang maju mencalonkan diri sebagai wali kota Malang. Namun, Yaqud juga akhirnya menyusul Anton mendekam di sel KPK setelah lembaga antirasuah itu menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dalam kasus ini, Anton berperan sebagai pemberi suap, sementara Yaqud sebagai penerima suap. Perempuan yang akrab disapa Nanda ini maju sebagai calon wali kota Malang penantang Anton dan Sutiaji. Nanda merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang.

Kesembilan, Syahri Mulyo. Ia adalah bupati Tulungagung non aktif dan tetap bisa mengikuti Pilkada Serentak 2108. Syahri menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur. Ia maju sebagai calon bupati Tulungagung dalam Pilkada Serentak 2018 diusung PDIP dan Partai Nasdem. Dalam kontestasi ini Syahri-Maryoto bersaing dengan Margiono-Eko. (red/nn)

Baca juga: Desentralisasi Korupsi

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054