Polda Jatim Ungkap Ilegal Fishing

Polda Jatim Ungkap Ilegal Fishing/Foto Tri Wahyudi

Polda Jatim Ungkap Ilegal Fishing/Foto Tri Wahyudi

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sebanyak 8 kasus ilegal fishing berhasil diungkap Polda Jatim dan jajaran di Jatim. 8 kasus kasus tersebut merupakan hasil ungkap selama tiga bulan, Januari hingga Maret 2017.

“2 diungkap oleh Ditkrimsus Polda Jatim dan sisanya Polres jajaran,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di kantornya, Jumat (24/3/2017).

Machfud Arifin mengatakan modus tersangka yaitu melakukan transaksi jual beli benur lobster dan dilakukan pengiriman melalui jalur darat. Semuanya tahu kalau lobster ini dilindungi UU,” ungkapnya.

Machfud Arifin mengatakan dari pengungkapan tersebut diamankan 35 ribu benur lobster, 5 unit mobil, lima sepeda motor, buku tabungan dan sejumlah kartu ATM. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan antara lain Ditkrimsus 2 kasus melibatkan 4 tersangka, Polres Trenggalek 2 kasus 6 tersangka, Polres Banyuwangi 2 kasus 2 tersangka, dan Polres Malang 2 kasus 7 tersangka.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1, Pasal 92 jo 26 ayat 1, Pasal 100 jo pasal 7 ayat 1 huruf m UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan  UURI Tahun 2004 tentang perikanan. (Three)

Editor: Sulaiman

Exit mobile version