Hukum

Tarif Terkecil Rp 25 Juta dan Terbesar Rp 100 Juta, 45 Artis Masuk Jaringan Prostitusi Online

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Setelah menetapkan tersangka dalam prostitusi online yaitu berinisial TN dan ES serta memulangkan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila, Polda Jatim membeberkan ada 45 artis dan 100 model terlibat dalam jaringan prostitusi daring tersebut.

“Kami sudah punya nama dan foto-fotonya termasuk transaksinya. Ada yang Rp 100 juta, Rp 80 juta dan terkecil Rp 25 juta,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin (7/1/2019).

Luki mengatakan dua tersangka tersebut memiliki akses dan jaringan luas dikalangan artis dan pria hidung belang.

Baca juga: Mucikari Vanessa Angel Dapat Komisi 30 Persen Dari Tarif Sekali Kencan

”Beroperasi mulai tahun 2017 dan untuk bisa kencan dengan artis tersebut disesuaikan dengan kecantikan dan ketenaran artisnya,” jelasnya.

Luki memastikan bahwa untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya akan memanggil satu per satu dari artis-artis tersebut.

”Yang sudah diperiksa AV dan AS. Nanti akan kami panggil semua,” jelas mantan Wakabaintelkam Mabes Polri ini.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Sekadar diketahui, Polda Jatim menangkap artis berinisial VA terkait kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

VA ini ditangkap bersama seorang artis lainnya yang kerap membintangi FTV, dengan Avriellya Shaqila. Dan luar biasa, untuk bisa ‘bobok bareng’ dengan Vanessa dipasang tarif untuk kencan adalah Rp 80 juta, sedangkan dengan Avriella Shaqila dibanderol dengan harga Rp 25 juta.

Pewarta: Setya N
Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,056