Polda Jabar Tetapkan Rizieq Tersangka Penodaan Pancasila

Habib Rizieq selaku Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Foto via warta politik

Habib Rizieq selaku Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Foto via warta politik

NUSANTARANEWS.CO – Rizieq Shihab atau yang akrab dikenal Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan kasus penodaan Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Komber Pol Yusri dalam keterangan persnya.

“Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi alat bukti juga penetapan Rizieq Sihab naikan jadi tersangka,” ujar Yusri Yunus dalam siaran pers, Senin (30/1/2017) di Bandung.

Saat ditannya soal penahanan, pihak Polda Jabar mengaku tak akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Di sini enggak ada penahanan. Tapi status tersangka untuk di BAP mudah-mudahan seminggu layangkan pemanggilan,” ungkapnya.

Baca:

Sebelumnya gelar perkara terhadap Rizieq Shihab telah dilakukan tiga kali. Kabid Humas Polda Jabar juga menjelaskan bahwa semua unsur penaikan sebagai status tersangka termuat dalam pasal 154 a KUHP.

“Semua unsur diramu di Pasal 154 a KUHP dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik,” terangnya. (emka)

Exit mobile version