PMKRI Sebut Eggi Sudjana tak Miliki Wewenang Tafsiri Keyakinan Umat

Pengamat hukum, Eggi Sudjana. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)

Pengamat hukum, Eggi Sudjana. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)

NusantaraNews.co, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), sejak berdirinya, telah menyatakan ikrar dan janji setia kepada Pancasila dan UUD 1945. PMKRI menyatakan 100 % Indonesia dan 100 % Katolik.

Demikian ungkap Presidium Hubungan Antar Perguruan Tinggi PP PMKRI Periode 2016-2018, Marsi Edon menanggapi pernyataan Eggi Sudjana dalam pernyataan persnya usai sidang pengujian Perppu Ormas di MK beberapa hari yang lalu.

“Sebagai organisasi Katolik, kita menyatakan 100 % Katolik sekaligus 100 % Indonesia. PMKRI menyatakan sepenuh hati untuk melaksakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam pembinaan dan perjuangan perhimpunan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Marsi dalam pernyataan sikap PMKRI yang diterima Redaksi NusantaraNews.co, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Mengingat pernyataan Eggi Sudjana dalam pernyataan persnya usai sidang pengujian Perppu Ormas di MK itu dinilai mendiskreditkan agama selain Islam, Selaku Pengurus Pusat PMKRI pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa Pernyataan Eggi Sudjana bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara, yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa.

“Pernyataan Eggi Sudjana secara langsung mengancam keutuhan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bersentuhan langsung dengan keyakinan warga negara,” tambah Marsi.

Ia menjutkan, sebagai negara yang beragama, Eggi Sudjana tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai dan memberikan tafsir terhadap keyakinan umat beragama yang lain di Indonesia.

“Pengurus Pusat PMKRI mendesak Mabes polri untuk segera memproses saudara Eggi Sudjana sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” pinta Marsi.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version