NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah jajaran PMJ (Polda Metro Jaya) menyambangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 19 Mei 2017). Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait kasus penanganan teror terhadap Novel Baswedan.
“Jadi kami akan koordinasi berkaitan dengan penanganan kasus Novel sudah sejauh mana. Kami bawa Dirkrimum dan staff semua,” tutur Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait Miko Panji Tirtayasa yang dituduh sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel, Argo mengaku pihak Polda telah melepaskannya. Alasannya Miko berstatus sebagai saksi.
“Iya (Miko) sudah (dilepas),” ucapnya. (Simak: Ingin Cepat Sembuh, Penyidik Novel Baswedan Dipindah ke RS di Singapura)
Argo kemudian menjelaskan dalam menangani kasus Novel, pihaknya menggunakan dua metode yakni induktif dan deduktif. Metode induktif itu penyidikan dari tempat kejadian perkara, sedangkan deduktif dari kemungkinan motif pelaku.
Argo mengatakan bahwa selama ini polisi menggunakan metode induktif. Dengan metode itu polisi memeriksa tempat kejadian, saksi, hingga mencurigai sejumlah orang yang dianggap pelaku.
Simak: Soal Teror ke Novel Baswedan, Jokowi Diminta Turun Langsung
Sebelumnya telah ada tiga orang yang dicurigai, namun pemeriksaan terhadap mereka dihentikan. Sebab semua alibi yang dijelaskan oleh tiga orang tersebut kepada polisi masuk akal dan sesuai dengan fakta.
Sementara itu, saat ini Polda tengah menjalankan metode deduktif. Dengan metode deduktif ini, Polda telah melakukan penangkapan terhadap keponakan Muchtar Effendi, Miko Panji Tirtayasa.
Dalami: Soal Teror ke Novel Baswedan, Polri Kecolongan?
Penangkapan terhadap Miko awalnya muncul dari you tube. Dalam video tersebut, ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong diproses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar karena ancaman Novel Baswedan dan kawan-kawan. Ia pun mengaku dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK.
“Terkait Miko, semua akan kami jelaskan kepada pimpinan KPK,” pungkasnya.
Cermati: Soal Teror ke Novel Baswedan, Ketua KPK: Kami Tak Gentar
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman