Pertanyakan Hasil Evaluasi APBD 2022, Fraksi Gerindra di Dewan Jatim Sentil Banggar

Pertanyakan Hasil Evaluasi APBD 2022, Fraksi Gerindra di Dewan Jatim Sentil Banggar
Pertanyakan hasil evaluasi APBD 2022, Fraksi Gerindra di Dewan Jatim sentil banggar/Anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut hasil evaluasi kementerian dalam negeri terhadap rancangan APBD Jatim 2022.

“Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi kementrian dalam negeri terhadap APBD 2022 oleh TAPD dan Badan Anggaran. Hal ini mengingat ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa “keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat  15 (lima belas)  hari  terhitung  sejak rancangan  Perda  provinsi tentang  APBD  dan rancangan  Perkada  tentang  Penjabaran APBD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dimaksud diterima” jelas pria yang juga bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (20/12).

Aufa mengatakan  dalam  ayat (1) di PP Nomor 12 tahun 2019 itu  sendiri juga menyebutkan bahwa rancangan  Perda  provinsi tentang  APBD yang telah  disetujui  bersama  antara  Kepala Daerah  dan  DPRD  dan rancangan  Perkada  tentang  penjabaran  APBD disampaikan kepada  Menteri paling lambat  3 (tiga)  hari sejak  tanggal persetujuan rancangan  Perda  provinsi tentang APBD untuk  dievaluasi  sebelum  ditetapkan  oleh gubernur.

“Artinya jika APBD 2022 yang begitu supercepat kita sahkan pada  tanggal 4 Desember 2022 yang lalu, seharusnya saat ini hasil evaluasi itu sudah diterima oleh TAPD dan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.

Lebih lanjut bakal calon wali kota Malang ini menjelaskan penyempurnaan hasil evaluasi itu penting untuk dibahas Bersama oleh TAPD dan Badan Anggaran , agar proses APBD tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada, termasuk untuk mendalami sejauh mana komitmen TAPD  terhadap hasil  pembahasan APBD baik  di komisi maupun badan anggaran yang sudah dilaporkan di forum Paripurna.

“Kami tidak ingin ada anggaran Siluman yang tidak pernah masuk dalam pembahasan kemudian menjadi salah satu yobyek yang dibahas dan disahkan dalam penyempurnaan APBD 2022 ini”. Karena itu kami mendorong badan anggaran yang mempunyai tugas melakukan penyempurnaan APBD 2022 untuk segera melakukan pembahasan penyempurnaan APBD,” jelasnya.

Sebagaimana amanah Pasal  115  ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, lanjut Aufa juga menyatakan penyempurnaan  hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  111  ayat  (8)  dan  Pasal  LL2  ayat (8)  dilakukan Kepala  Daerah  melalui  TAPD bersama  dengan  DPRD melalui badan anggaran,” tandas Aufa Zhafiri.

Sebelumnya Wakil ketua fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto, juga mempertanyakan  banyaknya pergeseran anggaran secara sepihak dalam APBD 2022, dan juga ketidaktransparanan TAPD yang membatasi akses SIPD APBD 2022. (setya)

Exit mobile version