Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Pergi Ke Jakarta, Dewan Jatim Tagih Janji Pengembalian Pengelolaan Tambang dari Pusat ke Daerah

Pergi Ke Jakarta, Dewan Jatim tagih  janji pengembalian pengelolaan tambang dari usat ke daerah
Pergi Ke Jakarta, Dewan Jatim tagih  janji pengembalian pengelolaan tambang dari usat ke daerah/Foto: Ketua komisi D DPRD Jatim Agung Mulyono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pundi-pundi pendapatan bagi APBD Jatim ke depan diprediksi akan ada tambahan. Pendapatan tersebut ada pada sector pertambangan. Selama ini, para pengusaha tambang di Jatim selalu kewalahan untuk mengurus perijinan pertambangan yang rumit dan dikelola oleh kementerian di pusat.

Keluhan para pengusaha tambang tersebut akhirnya terdengar juga oleh Presiden RI Jokowi, hingga akhirnya menerbitkan Perpres No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara.

Ketua komisi D DPRD Jatim Agung Mulyono mengatakan pihaknya menyambut baik adanya perpres tersebut, dimana dampaknya akan bisa menambah pendapatan daerah bagi Jatim.

“Propinsi semua nantinya bisa mengontrol seluruh perijinan pertambangan tersebut, dan tentunya ini keuntungan bagi semua, termasuk menambah pendapatan di sector tambang,”jelas politisi partai Demokrat ini saat ditemui di Surabaya, Rabu (22/6).

Baca Juga:  Belum Keluarkan Rekom Untuk Emil, PAN Lebih Pilih Menangkan Khofifah di Pilgub

Pria asal Banyuwangi tersebut mengatakan dalam beberapa hari ke depan pihaknya bersama OPD terkait akan dating ke kementerian ESDM di Jakarta untuk mempertanyakan dan menagih janji realisasi perpres tersebut.

“Kami akan kawal itu sampai benar-benar terealisasi dalam pelaksanaan Perpres tersebut,” jelas presidium KAHMI Jatim ini.

Dikatakan Agung,  dengan adanya Perpres tersebut, dengan datang ke kementerian, pihaknya berharap agar secepatnya di terbitkanSOP berupa juklak dan juknis Perpres tersebut mengingat sangat diperlukan provinsi agar bisa mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat paska pandemi Covid-19 sekaligus menambah potensi pendapatan daerah untuk pembangunan.

“Semakin cepat juklak dan juknis dibuat, kami di provinsi juga bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan sehingga kebijakan baru tersebut bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.

Sedangkan kepala Dinas ESDM Nurcholis mengatakan    ijin pertambangan sejatinya masih menjadi kewenangan pusat. Sebab delegasi yang diatur dalam Perpres No.55 tahun 2022 itu sifatnya provinsi hanya membantu dan dibatasi untuk perizinan pertambangan minerba non logam dan batuan.

Baca Juga:  Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

Kendati demikian, lanjut Nurkholis adanya pendelegasian perizinan ini bisa menjadi angin segar buat Pemprov. Mengingat, banyak ditemukan ketimpangan di lapangan sehingga cenderung merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Setidaknya di Jatim ada 5 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) POP yang dicabut oleh pusat tanpa berkoordinasi dengan provinsi, padahal mereka sudah membuat RKB seperti yang diminta Dirjen ESDM tapi tetap dicabut,” dalih mantan kepala BKD Jatim ini.

Ia mengakui akibat pencabutan IUP tersebut, Pemprov Jatim dan masyarakat di sekitar wilayah usaha pertambangan dirugikan karena mereka tak bisa bekerja lagi.

“Pemprov Jatim jelas ikut terdampak sebab perusahaan tambang yang dicabut izinnya itu selain besar-besar juga taat membayar pajak/retribusi ke Pemprov Jatim. Persoalan ini nantinya juga akan kita tanyakan ke kementerian ESDM,” beber kandidat Sekdaprov Jatim ini.

Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan munculnya perusahaan baru pemegang IUP di Jatim tanpa dikordinasikan dengan provinsi, padahal pemegang IUP yang baru itu beroperasi di wilayah yang dulunya tidak masuk wilayah usaha pertambangan sehingga merubah RTRW.

Baca Juga:  Warisan Dokumenter P3GI Masuk MOWCAP UNESCO, Pj. Gubernur Adhy: Ini Dedikasi Jatim Bagi Bangsa

“Dirjen yang menangani persoalan ini merangkap Gubernur Babel sehingga sibuk, makanya perlu kita dorong supaya dipercepat juklak dan juknisinya,” pungkasnya. (setya)

Related Posts

No Content Available