Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Serius Urus Jaminan Sosial Buruh

Gudang Petasan Meledak (Foto Istimewa)

Gudang Petasan Meledak (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Insiden meledaknya gudang petasan di Tangerang yang menyebabkan meninggalnya 47 orang dan 46 orang lainya mengalami luka-luka menjadi tragedi kelam dalam sejarah perburuhan di Indonesia saat ini.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto mendesak pemerintah dengan sungguh-sungguh untuk menerapkan undang-undang tenntang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita mendorong pemerintah untuk menerapkan aturan perundangan secara maksimal misalnya soal K3, jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Eko saat dihubungi Nusantaranews.co, Jum’at (27/10/2017).

Eko mendesak kepada pengusaha agar segera membayarkan hak-hak buruh agar dapat meringankan beban dari keluarga korban. “Pengusaha harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” lanjut Eko.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini meminta kepada pemerintah lembaga terkait untuk segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dan melakaukan audit menyeluruh atas perizinan, legalitas, kelaikan, dan sistem keselamatan kerja pabrik.

“Ini harus menjadi perhatian semua pihak, agar tidak ada nyawa manusia yang menjadi korban kecelakaan sejenis. Apalagi untuk pabrik atau gudang yang rentan terbakar atau meledak seperti gudang petasan ini harus sangat ketat izin, legalitas, keselamatan, dan pengawasannya. Harus dicek betul legalitasnya. Harus ada yang dimintai tanggung jawab soal izin, legalitas, dan kelaikan pabrik dalam kasus ini,” kata dia, Jumat (27/10/2017).

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Exit mobile version