Pemuda Muhammadiyah: Saksi Ahok Kian Menyudutkannya Sendiri

Basuki Tajahaja Purnama (ahok). Foto via sindo

Basuki Tajahaja Purnama (ahok). Foto via sindo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan kasus pidana penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-13 pada Selasa 7 Maret 2017 kemarin sangat menarik dicermati. Menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, dirinya menilai bahwa harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia.

“Dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya. Satu saksi bahkan ditolak JPU dan Majelis Hakim, yaitu Andi Analta Amir yang katanya adalah kakak angkat Ahok,” ujar Pedri, Rabu (8/3/2017).

Pedri menceritakan saat dirinya menyimak jalannya persidangan di lokasi mengatakan Analta terbukti melanggar aturan persidangan. Ia sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. “Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi,” sambungnya.

Sementara untuk saksi pertama yakni Eko Cahyono, lanjut dia merupakan pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007 silam. Eko menyebut bahwa pada pilkada Babel itu juga banyak selebaran dan khutbah yang menyinggung surat al Mai’dah 51.

“Pihak Ahok merasa terganggu dengan itu, sehingga mereka bertanya kepada Gus Dur (alm) yang ketika itu hadir di Babel sebagai Pimpinan Pusat PKB yang kebetulan jadi partai pengusung Ahok-Eko. Mereka menanyai Gus Dur (alm) tentang al Maidah 51 itu. Fakta ini mengindikasikan bahwa  surat al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu,” ujarnya.

Menurut Pedri, mindset berpikir Ahok terhadap al Maidah 51 sudah terbentuk. “Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi ‘dibohongi pakai al Maidah 51’ tanggal 27 September 2016 itu betul-betul disengaja. Jadi unsur ‘dengan sengaja’ sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi,” tegas dia.

Saksi kedua yang diperiksa adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dia adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka. Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kemeramen yang merekam langsung dari pemprov DKI.

“Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa Ahok menyebut kalimat ‘dibohongi pakai al Maidah 51’ itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok. Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU. Kami jadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.

Editor: Romandhon

Exit mobile version