Pemotongan Dua kali Saldo e-Money Jalan Tol, ITW: Tidak Boleh Dibiarkan

Gerbang Tol Cikampek/Foto: Dok. Suara Pembaruan

Gerbang Tol Cikampek/Foto: Dok. Suara Pembaruan

NUSANTARANEWS.CO, SukabumiIndonesia Traffic Watch (ITW) menilai pemotongan saldo dua kali saat transaksi yang dilakukan hanya sekali seperti yang beredar di media sosial (medsos) adalah perbuatan tindak pidana pencurian. Ada kecurigaan pengelola jalan tol menggunakan sistem e-money untuk mencuri uang masyarakat.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan komplein warga karena saldo di kartu e-money berkurang dua kali saat melakukan transaksi di di pintu tol Cililitan, adalah bukti pencurian sebab diambil tanpa persetujuan pemiliknya. Apalagi pihak Jasamarga membantah, tetapi setelah dibuktikan dengan print out dari bank terbukti bahwa pemotongan saldo terjadi dua kali.

“Peristiwa itu tidak boleh dibiarkan, aparat penegak hukum harus melakukan upaya hukum. Sebab, ditenggarai ribuan masyarakat pengguna jalan tol juga mengalami perbuatan serupa,” kata Edison kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

“Lewat proses hukum akan bisa terungkap, apakah ada kesengajaan untuk mengambil uang warga lewat sistim yang digunakan,” imbuhnya.

ITW mengingatkan agar Jasamarga jangan merasa kebal hukum. Setelah mengngangkangi UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, sekarang mengambil uang masyarakat tanpa ijin. Sebelumnya pengelola jalan tol mewajibkan seluruh transaksi pembayaran harus menggunakan sistem e-money. Padahal UU No 7 tahun 2011 mengamanatkan, uang kertas maupun uang logam, merupakan alat pembayaran yang sah.

Bahkan, kata Edison, pasal 23 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang pembayarannya dimaksudkan untuk pemenuhan kewajiban di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian rupiah tersebut.

“Sistem e-money dapat digunakan, tetapi tidak boleh mewajibkan apalagi menolak apabila pengguna jalan tol melakukan pembayaran dengan uang tunai,” jelasnya.

“Anehnya, Jasamarga hanya menggunakan peraturan menteri PUPR no 16/PR/2017 sebagai dasar mewajibkan transaksi pembayaran dengan sistem e-money. Meskipun secara jelas sudah melanggar UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tandas Edison Siahaan.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Exit mobile version