Pemkab Sampaikan RAPBD-P 2020 Dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan

Pemkab sampaikan RAPBD-P 2020 dalam rapat paripurna DPRD Nunukan.
Pemkab sampaikan RAPBD-P 2020 dalam rapat paripurna DPRD Nunukan. Foto Penyampaian RAPBD – P 2020 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (8/9)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemkab sampaikan RAPBD-P 2020 dalam rapat paripurna DPRD Nunukan. Bertempat di ruang ruang Paripurna, Selasa (8/9) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar sidang guna mendengarkan penyampaian Rancangan Perubahan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD-P) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD  Nunukan, Racma Leppa Hafid tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus membacakan sambutan Bupati Nunukan yang diahiri penyampaian Draf RAPBD-2020.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyampaikan bahwa dasar RAPBD-P adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 yang diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Lebih lanjut Bupati Nunukan menuturkan bahwa terjadinya penyusunan RAPBD-P 2020 antara lain karena Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya serta eadaan yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran.

“Selain itu, juga karena Sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus digunakan untuk pembayaran anggaran tahun berjalan,” tutur Serfianus saat membacakan sambutan Bupati Nunukan.

Perubahan Anggaran, ungkap Serfianus juga terjadi Arahan Perubahan Anggaran tahun 2020 terjadi karena mempertimbangkan adanya kegiatan karena arahan Pemerintah Pusat terkait Pademi Covid-19.

Juga Kewajiban alokasi anggaran yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan dan Dana Intensif Daerah (DID) periode ke-II.

“Termasuk juga kewajiban alokasi belanja langsung kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Serfi.

Lebih lanjut, menurut Pemkab Nunukan, garis besar RAPBD-P tahun 2020 yang telah disepakati dengan nota kesepakatan dan kebijakan umum dan Perubahan APBD-P Nomor 197/49/IX/HK/2020 dan Nomor 080-DPRD/170/IX/2020 tanggal 2 September 2020 serta prioritas dan plaffond perubahan APBD Nomor 197/50/IX/HK/2020 dan nomor  081-DPRD/IX/HK/2020 Tanggal 2 September 2020.

Hal tersebut secara hari besar, menurut Pemkab Nunukan dijabarkan dengan rincian, Rencana Pendapatan mengalami perubahan dari Rp. 1,43 Triliun menjadi Rp. 1,40 Triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp. 34,27 Miliar atau 2,25%.

Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya dana pertimbangan dari sebelumnya Rp. 1,01 Triliun menjadi Rp. 944, 50 Miliar atau mengalami penurunan Rp. 69,49 miliar atau  6,85%

Secara rinci pendapatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan Rp. 96, 15 Milar menjadi Rp. 104, 67 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 8,52 Mliar atau sekitar 8,87%. Pendapatan Dana Perimbangan direncanakan Rp. 1, 013 menjadi Rp. 944,50 Miliar atau turun 6,85%.

“Dan Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 324,79 Miliar menjadi Rp. 353,49 miliar atau turun sebesar Rp. 28,69 Miliar,” tutur Serfianus.

Sebelum menyampaikan Draf Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan 2020, Pemkab Nunukan, ungkap Serfianus sangat berharap agar Penyampaian tersebut dapat disetujui. (ES)

Exit mobile version