Pemerintah Terbitkan 5 Pilar SNKI Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Foto: Nusantaranews.co)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Foto: Nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah resmi menerbitkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) di Istana Presiden. Program ini dijalankan karena Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang belum menikmati layanan perbankan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sasaran SNKI tahun 2016 secara khusus diarahkan pada 40 persen kelompok masyarakat  berpendapatan terendah. Selain itu, fokus diarahkan pada wanita, masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar, pelajar, dan juga pekerja migran domestik dan internasional, yang sebagian besar adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ada lima pilar yang menjadi fokus SNKI. yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Layanan Keuangan Pada Sektor Pemerintah, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, serta Perlindungan Konsumen.

Kelima pilar ini diperkuat dengan tiga penunjang yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif.

Salah satu pilar SNKI yang penting adalah hak properti masyarakat. Kepemilikan sertifikasi tanah merupakan langkah awal agar masyarakat bisa memiliki nilai lebih dari tanah yang dimilikinya. Ini merupakan landasan utama agar sasaran SNKI pada 2019 nanti bisa tercapai.

“Sertifikasi tanah saat ini secara nasional baru sekitar 50 persen. Untuk meningkatkan persentase tersebut pelaksanaan sertifikasi tanah ini akan dipercepat,” ujar Darmin melalui siaran pers, Jumat (18/11/2016).

Menurut Darmin, pemerintah telah menyusun berbagai rencana aksi yang diinisiasi 12 kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk empat tahun ke depan.

Rencana aksi tersebut antara lain agen pelayanan keuangan perbankan yang luas dari program Laku Pandai dan Layanan Keuangan Digital, penyaluran Kredit Usaha Rakyat; pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai, peluncuran Tabunganku, pengenalan Simpanan Pelajar, pelayanan Sertifikasi Tanah, Edukasi Keuangan syariah, Perluasan Elektronifikasi Transaksi Penerimaan dan Pembayaran Pemerintah, serta harmonisasi ketentuan peraturan perundangan yang terkait pelaksanaan keuangan inklusif. (Andika)

Exit mobile version