Pemerintah Potong Anggaran Guru, Komisi X DPR Bereaksi

politisi Hanura Dadang Rusdiana/Foto istimewa

politisi Hanura Dadang Rusdiana/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Berita seputar pemotongan tunjangan guru menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh berbagai kalangan, termasuk medsos. Kabar pemotongan ini begitu menarik perhatian publik khususnya dikalangan guru-guru sendiri.

Sebagaimana telah diinformasikan bahwa pemerintah bermaksud memotong anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan dana transfer ke daerah sebesar Rp137,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Termasuk didalamnya anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemangkasan tunjangan profesi guru dilakukan karena perhitungan sebelumnya over budgeting (kelebihan) dan bukan karena pemerintah tidak berpihak pada guru. Menkeu juga memastikan pemotongan itu tidak akan menyentuh program-program prioritas. Seperti, pembangunan infrastruktur dan program peningkatan kemakmuran serta penciptaan lapangan kerja, itu tidak akan terkena pemangkasan anggaran. Selain itu, pos-pos belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan kantor, serta bantuan sosial dan belanja-belanja yang sudah teken kontrak tidak akan berubah.

Menanggapi rencana pemotongan tunjangan guru, Anggota Komisi X Dadang Rusdiana bereaksi keras atas rencana pemerintah tersebut. Ia memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman kritis atas kebijakan yang diambil Kementerian Keuangan tersebut.

“Ini kan sedang dipelajari lebih lanjut oleh Komisi X, yang tentunya akan didalami dalam rapat kerja. Karena berdasarkan penjelasan dari Kemenkeu bahwa pemotongan itu berasal dari Tunjangan Profesi Guru yang telah memasuki usia pensiun dan memang guru yang belum berhak mendapat tunjangan profesi tersebut. Bukan memotong dari guru yang sedang mendapat tunjangan,” kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dadang mengungkapkan pihaknya khawatir kebijakan Kementerian Keuangan memotong TPG dapat melanggar Undang-Undang. Sehingga dibutuhkan waktu untuk mempelajari data-data penting yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Jadi nanti dalam raker dengan Mendikbud kita akan bahas. Karena tentunya pemotongan anggaran tidak boleh menyisir anggaran yang sifatnya wajib, sebagaimana diatur oleh UU,” pungkasnya. (Hatiem)

Exit mobile version