Pemerintah Jokowi-JK Disebut Persembahkan Laut untuk Si Marhaen

si marhaen, pemerintahan jokowi-jk, laut untuk si marhaen, nusantaranews
Diskusi bertajuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis di Central Cikini Building, Gd. Impression, Jl. Cikini Raya 58A, Lantai 4, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat akhir pekan ini. Salah satu pemateri diskusi ialah ekonom Revrison Baswir. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis mengklaim pemerintahan Jokowi-JK mempersembahkan laut untuk Si Marhaen.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis di Central Cikini Building, Gd. Impression, Jl. Cikini Raya 58A, Lantai 4, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat akhir pekan ini. Salah satu pemateri diskusi ialah ekonom Revrison Baswir.

Revrison mengatakan pemerintahan Jokowi-JK memperlihatkan komitmen mereka terhadap pengamalan Pasal 33 ayat 3 di sektor kelautan dan perikanan dengan menegakkan kembali kedaulatan Indonesia di sektor kelautan dan perikanan yaitu memerangi praktik ilegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) dengan cara menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Dalam periode 2015–2017, terdapat 317 kapal nelayan asing yang sudah ditenggelamkan,” ungkapnya. Kedua, penerbitan regulasi yang berpihak pada si marhaen (nelayan kecil) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri KKP No. 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) Dan Pukat Tarik (seine nets).

Menurut Permen ini, kata dia, terhitung sejak 1 Januari 2017 kapal jenis Pukat Hela dan Pukat Tarik tidak akan dibenarkan lagi melaut. Jumlah kapal yang akan terkena dampak kebijakan ini diperkirakan mencapai 38 ribu unit. Ketiga, menerbitkan UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Sesuai amanat UU tersebut, kata Revrison, sekurang-kurang terdapat lima hal yang harus dilakukan oleh negara untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam seperti menyediakan prasarana dan sarana; memberikan kepastian usaha; meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan Kelembagaan Petambak Garam; menumbuh kembangkan sistem dan Kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; serta melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.

“Berdasarkan ketiga tindakan sebagaimana di atas dapat disaksikan betapa kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tidak hanya tertuju pada peningkatan kesejahteraan nelayan secara umum, tetapi langsung menukik pada peningkatan kesejahteraan nelayan kecil atau si marhaen,” katanya.

(eda/gdn)

Editor: Gendon Wibisono

Exit mobile version