Pemerintah Diminta Libatkan Satuan Zeni untuk Lanjutkan Pembangunan Papua

pembangunan infrastruktur papua, jalan trans papua, satuan zeni, zeni tni ad, pembangunan papua, kiki syahnakri, kemampuan zeni tni ad, nusantaranews, ppad, nusantaranewsco, nusantara news
Satuan Zeni TNI Angkatan Darat sudah pernah dilibatkan dalam pembangunan proyek jalan di Papua dengan nama Operasi Pelayanan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua pada Maret 2016 silam. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah insiden tewasnya puluhan karyawan pekerja proyek jalan Trans Papua di Kabupaten Nduga, Papua, mendorong Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) meminta kepada agar melibatkan satuan Zeni TNI AD dalam melanjutkan pembangunan di Papua.

“Kami mendorong pemerintah untuk mendayagunkan satuan Zeni TNI dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang dinilai rawan gangguan GSB-OPM,” kata Ketua Umum PPAD, Kiki Syahnakri di kawasan Jakarta Timur, Jumat (7/12/2018).

Syahnakri cukup heran mengapa dalam proyek pembangunan di kawasan yang rawan seperti di Papua pemerintah justru tak melibatkan satuan Zeni TNI. Padahal menurut dia, satuan Zeni TNI AD merupakan korp sangat menguasai masalah mekanisme teknologi, termasuk dalam pembangunan infrastruktur.

“Kemampuan mereka (Korp Zeni TNI AD) adalah membangun infrastruktur seperti jalan raya dan lain sebagainya. Dan mereka sebenarnya sudah eksis di sana (Papua),” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa sebagian jalan raya yang dibangun di Papua, terutama di hutan-hutan dan daerah daerah di pedalaman dibangun oleh Korp Zeni TNI Angkatan Darat.

“Dan saya tidak tahu kenapa ini tidak dilakukan mereka padahal di sana itu adalah daerah rawan,” terang dia.

Pada kesempatan itu pula, Syahnakri juga mengajukan usulan agar kasus teror yang digencarkan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua diserahkan ke TNI.

Menurutnya, keberadaan OPM yang sekarang menjadi ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) kian tidak terkendali dan kompleks.

Bahkan aksi mereka sudah bisa dikategorikan sebagai pemberontak bersenjata terhadap NKRI dan memenuhi syarat sebagai kelompok kombatan.

Pewarta: Romandhon
Editor: M Yahya Suprabana

Exit mobile version