NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melantik 6 pejabat pimpinan di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas). Dari 6 pejabat tersebut 3 orang pimpinan tinggi madya (Eselon I), 2 orang pejabat tinggi pratama (Eselon II) dan 1 orang pejabat pimpinan SKK Migas.
Jonan menuturkan proses pergantian merupakan bagian dari dinamika organisasi. Dan selain untuk penyegaran tetapi juga sebagai sebuah upaya menciptakan regenerasi. “Setiap kali ada regenerasi, saya sendiri menangkap regenerasi ini, itu atas dasar kompetensi, tidak ada yang lain,” ujar Jonan dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (28/3).
Seperti instruksi presiden, Jonan meminta para pejabat mempermudah perizinan terkait rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA).
Baca juga: Pencabutan Permen ESDM No 31 Tahun 2013 Permudah TKA Merambah ke Sektor Migas
Sebelumnya Jonan sudah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini dinilai ESDM berbelit-belit.
Pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 berselang sepekan setelah Presiden Joko Widodo mendesak agar proses perizinan bagi tenaga kerja asing ditak berbelit-belit. “Bapak Presiden minta pekerjaan birokrasi (perizinan regulasi) perlu disederhanakan,” ujat Jonan.
Berikut keenam pejabat struktural yang dilantik Jonan.
Pertama, Djoko Siswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Pengendalian Pengadaan di SKK Migas digeser menjadi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jendesal Minyak dan Gas Bumi.
Kedua, Akhmad Syakhroza yang sebelumnya Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola dan Kelembagaan Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dilantik menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketiga, Irjen Pol (Purn) E. Widyo Sunaryo. Sebelumnya Widyo menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Hukum dan Keamanan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang kemudian digeser Jonan menjadi Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Akhmad Syaikhona.
Keempat, Ediar Usman. Dia sebelumnya merupakan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kini sudah digeser menjadi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Kelima, Muhammad Wafid yang sebelumnya merupakan Penyelidik Geologi Pada Badan Geologi sudah digeser menjadi Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dan keenam, Tunggal (pejabat pimpinan SKK Migas). Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dilantik Jonan menjadi Deputi Pengendalian Pengadaan Pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Eriec Dieda