PCINU Belanda Desak DPR RI Hentikan Rencana Revisi UU KPK

Ini Caleg DPR RI yang melenggang ke Senayan dari Dapil IX Jatim & Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Ini Caleg DPR RI yang melenggang ke Senayan dari Dapil IX Jatim & Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Rapat Paripurna DPR RI (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Andika).
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Andika).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda menyikapi usulan DPR RI yang hendak melakukan perubahan terhadap UU KPK.

Ketua Tanfidziyyah PCINU Belanda, M Latif Fauzi mengatakan pihaknya meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.

“Kami berharap Presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui Revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK,” kata Latif melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

PCINU Belanda, kata dia, mengajak agar semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama, dan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Dia menuturkan, KPK adalah anak kandung reformasi yang telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan berbagai daerah. Sehingga, kata Latif, hingga pertengahan 2019 sebanyak 255 orang anggota DPR dan DPRD dijerat
KPK karena melakukan korupsi, dan 130 kader politikus yang menjadi Kepala Daerah juga ditangkap atau diproses karena terlibat korupsi.

“KPK terbukti telah berperan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kerusakan dan pencapaian kemaslahatan yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya selama ini juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam upayanya mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam. Triliunan rupiah telah diselamatkan KPK dari penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam.

“KPK terlibat aktif dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan oleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Latif.

“Kami mencermati bahwa perjalanan dua dekade reformasi selama ini justru semakin mengarah pada kian dalamnya ketimpangan kesejahteraan, termasuk dalam bentuk ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya. Ketimpangan semacam ini terjadi antara lain karena korupsi perizinan di bidang sumber daya
alam masih marak hingga saat ini, oleh karenanya peran KPK sangat dibutuhkan,” kata Latif lagi.

Latif menambahkan, setelah mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, PCINU Belanda mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif di Indonesia.

“Kami juga menilai bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya. (ach/sle)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version