PB PMII: Selamatkan Indonesia dari Ketidakpastian Hukum

NUSANTARANEWS.CO – PB PMII menilai bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan kunci penting bagi terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut terungkap dalam acara dalam acara Dialog Kebangsaan “Menyoal Paket Kebijakan Reformasi Hukum Jokowi-JK”. Minggu, 16 Oktober 2016 di Bumbu Desa Cikini Jakarta Pusat.

Menurut Wasekjend PB PMII Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Athik Hidayatul Ummah bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini boleh dibilang masih jauh dari harapan, karena pelaksanaan penegakan hukum dilapangan masih bersifat tebang pilih dan sarat dengan nuansa politis.

“Hal tersebut bisa dilihat dalam proses penegakan hukum yang masih tumpul ke atas namun runcing ke bawah. Termasuk penyalahgunaan wewenang dan budaya pungli oleh aparatnya,” ujarnya lebih lanjut.

Aktivis PB PMII ini menilai bahwa inilah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Memang ironis karena terjadi dari hulu hingga hilir, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan bahkan penyimpangan pun terjadi di rumah tahanan, jelasnya.

Demikian pula dengan tidak efektifnya paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis oleh pemerintah yang ternyata tidak sebanding dengan efektivitas pelaksanaannya. “Hal ini harus menjadi evaluasi dan pelajaran bagi pemerintah dalam rangka membuat paket-paket lain, termasuk paket reformasi hukum”, tegasnya.

Terkait dengan dengan situasi yang memprihatinkan tersebut, PB PMII memandang perlunya sebuah sikap guna mengawal kebijakan pemerintah agar dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, PB PMII merekomendasikan:

  1. Mendukung pentingnya menguatkan kehadiran Negara dalam melakukan keadilan hukum dan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat Indonesia.
  2. Mendorong segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus menjadi peraturan yang berkualitas, efesien dan kongkrit, serta tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya, dan membawa manfaat untuk melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, dan memberi keadilan bagi rakyat.
  3. Mendukung penguatan KPK menumpas kejahatan korupsi. KPK harus bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi politik, transparan, dan yang terpenting adalah bekerja tanpa pandang bulu. Terutama dalam menuntaskan skandal korupsi besar yang telah merugikan dan memalukan Negara.
  4. Mendorong rekruitmen penegak hukum; polisi, jaksa, dan hakim, harus dilakukan secara transparan melalui online dan pengawasan eksternal.
  5. Mendorong penyelenggaraan tata kelola cleen and good governance. Penyelesaian kasus-kasus dan pelayanan publik harus dilakukan secara transparan.
  6. Mendesak keseriusan reformasi lembaga penegak hukum sekaligus aparatnya. Pemerintah harus membangun penguatan kultur hukum (legal culture) yang positif secara massif dan sistematis untuk mengembalikan kepercayaan publik.
  7. Mendorong segera disahkannya RKUHP yang Pancasilais.

(Banyu)

 

Exit mobile version