Pansus Hak Angket Akan Panggil Penyidik yang Bertentangan di KPK

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Foto Syaefuddin A/ Ucok Al Ayubbi/ NusantaraNews.co

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Foto Syaefuddin A/ Ucok Al Ayubbi/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tak cukup hanya dengan memanggil Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Aris Budiman, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK akan memeriksa para penyidik di lembaga antirasuah ini yang bertentangan. Diketahui penyidik KPK yang bertentangan adalah penyidik yang berasal dari lembaga kepolisian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar mengatakan pemeriksaan itu semata-mata karena DPR ingin KPK ke depan betul-betul menjalankan segala kewenangannya namun tidak menimbulkan polemik.

“Mengingat kehadiran Hak Angket ini dihadirkan untuk mengatasi polemik yang terjadi,” ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (31/8/2017).

Ditanya lebih jauh siapa saja nama-nama penyidik yang akan dipanggil, Politikus Golkar itu belum mau menyebutkannya. Yang jelas penyidik yang akan dipanggil nanti dapat membongkar lebih jauh perihal adanya oknum-oknum di lingkungan lembaga antirasuah ini.

“Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan. Misal pelanggaran etik atau bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana,” katanya.

Selain penyidik, lanjut Agun pihaknya juga akan memanggil Direktur, Deputi dan Pimpinan KPK ke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pansus hak angket tersebut.

“Pemanggilan mungkin sebelum tanggal 28 September,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version