Pancasila Sebagai Etika Kehidupan Berbangsa

Pancasila sebagai etika kehidupan
Pancasila sebagai etika kehidupan

NUSANTARANEWS.CO – Etika kehidupan berbangsa diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor: VI/MPR/2001 merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Rumusan tentang Etika kehidupan berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.

Etika kehidupan berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Etika kehidupan berbangsa meliputi :

  1. Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa serta perlu menumbuhkembangkan budaya malu dan budaya keteladanan oleh para pemimpin formal maupun informal.
  2. Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demo-kratis bercirikan keterbukaan, rasa bertangung-jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati dan siap mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan secara moral maupun secara hukum dan rasa keadilan.
  3. Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembang-nya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil secara berkesinambungan. Etika ini untuk mencegah terjadinya praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, nepotisme dan diskriminasi.
  4. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadar-an bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan semua peraturan yang berlaku. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara dihadapan hukum.
  5. Etika Keilmuan dimaksudkan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya yang berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Etika ini diwujudkan secara pribadi ataupun kolektif dalam karsa, cipta dan karya, yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, inventif dan komunikatif dalam kegiatan membaca, belajar, meneliti, menulis, berkarya serta menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Etika ini menegaskan pentingnya budaya kerja keras dengan menghargai dan memanfaatkan waktu, disiplin dalam berfikir, berbuat dan menepati janji serta mendorong tumbuhnya kemampuan menghadapi hambatan, rintangan dan tantangan dalam kehidupan, tahan uji dan pantang menyerah.
  6. Etika Lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Bagi bangsa Indonesia nilai, norma dan etika yang dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan tingkah laku adalah konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila seperti yang telah dkemukakan di depan. Agar konsep, prinsip dan nilai Pancasila ini dapat diimplementasikan secara tepat dan benar oleh setiap manusia Indonesia perlu adanya pedoman tingkah laku bersendi Pancasila.

Pancasila lahir berdasarkan pengalaman sejarah hidup bangsa Indonesia, sehingga Pancasila yang dirumuskan pada tahun 1945 merupakan kristalisasi nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia. Maka Pancasila merupakan budaya bangsa Indonesia yang memiliki ciri khas, yakni mencerminkan nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa yang sudah ada, tumbuh dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.[]

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

 

Exit mobile version