OTT di PN Jakarta Utara, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka

Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara/NUSANTARANEWS.CO FOTO/Rere Ardiansah
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara/NUSANTARANEWS.CO FOTO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – OTT di PN Jakarta Utara, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa 1 × 24 jam setelah penangkapan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam Konferensi Pers.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan 4 orang menjadi tersangka dan naik ke tingkat penyidikan,” tutur Basaria di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Keempat orang tersangka itu diantaranya Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) selaku Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji (KS) Ketua Penasihat hukum Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH) Kakak dari Saipul Jamil, dan Rohadi (R) yang merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Tiga diantaranya diduga berperan sebagai pemberi suap. Lalu, Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) bernama Rohadi sebagai penerima suap.

Modus penyuapan itu adalah untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saipul Jamil.

“Suap tersebut untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang terkait dengan kasus perlindungan anak yakni Pasal 82 kemudian alternatif lain adalah pasal 82 UU perlindungan anak juncto pasal 290 juncto pasal 292 tentang pencabulan. Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta, kemudian menginginkan pengurangan dan hakim hasilnya memutuskan adalah 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, Rohadi selaku Panitera PN Jakarta Utara disangkakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan BN, K, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologis Penangkapan:
Diakui Basaria, pemantauan terhadap mereka sudah dilakukan jauh-jauh hari. Dalam OTT tersebut sebenarnya KPK mengamankan sebanyak tujuh orang dari empat lokasi yang terpisah. Ketujuh orang tersebut di antaranya dua orang pengacara Saipul Jamil, satu orang Kakak dari Saipul Jamil, dua orang Panitera dari PN Jakarta Utara, dan dua orang sopir.

Pada Rabu, (15/6/2016) pukul 10:40 WIB, KPK mengamankan pengacara hukum terdakwa bernama SJ yang berinisial BN dan seorang panitera dari PN Jakut berinisial R di daerah Sunter, Jakarta Utara. Ketiganya ditangkap setelah melakukan serah terima. Sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R, dari tangan R penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp 250 juta dalam tas plastik warna merah.

“Kemudian setelah itu dilakukan penindakan berikutnya, tim lapangan langsung bergerak menuju lokasi tempat berbeda dan mengamankan tiga orang lainnya berinisial SH yang merupakan kakak dari terdakwa SJ. Dia diamankan di rumahnya di daerah Tanjung Priok Jakarta pada pukul 13:00 WIB. Kemudian K yang merupakan kepala Tim Penasehat Hukum SJ ditangkap di Bandara Soetta pada malam hari dan DS ini selaku Panitera Pengganti diciduk di PN Jakarta Utara, dia diambil di Kantor PN Jakarta Utara pukul 18:00 WIB,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1 × 24 jam, tiga orang yang ikut diciduk bersama KPK yakni DS dan dua orang sopir telah dipulangkan. Dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam rangka penyidikan meteka pun akan dipanggil. (Restu)

Exit mobile version