NUSANTARANEWS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki rencana akan memperluas cakupan usaha perusahaan Dana Pensiun (Dapen) Swasta yang saat ini hanya boleh menyalurkan manfaat dasar, yaitu pensiun. Namun ke depannya, OJK akan memperbolehkan Dapen Swasta untuk menyalurkan manfaat tambahan seperti dana pesangon, tunjangan perumahan dan prestasi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa rencana OJK tersebut sangatlah baik.
“Bahwa rencana diversifikasi usaha Dapen tersebut tentunya selaras dengan kebutuhan para pekerja/buruh terhadap adanya jaminan pesangon dan perumahan,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Jum’at (27/01/17).
Seperti diketahui, menurut Timboel, masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon menjadi masalah cukup krusial bagi pekerja atau buruh saat ini. Ia menjelaskan, proses penyelesaian PHK yang tidak cepat, hingga eksekusi pesangon yang tidak mudah menjadi kendala tersendiri bagi pekerja atau buruh.
Bahkan, lanjut Timboel, seringkali pesangon yang tertera dalam putusan tidak serta merta mudah didapat. Demikian juga perumahan yang merupakan kebutuhan pokok pekerja atau buruh hingga saat ini masih menjadi masalah. “Oleh karenanya, diversifikasi usaha perusahaan Dapen diharapkan dapat menjawab permasalahan pekerja atau buruh saat ini,” ujarnya.
Selain membantu kebutuhan pekerja atau buruh, Timboel menyebutkan, diversifikasi usaha perusahaan Dapen dengan menyalurkan manfaat tambahan ini juga bertujuan menjaga eksistensi industri Dapen, mengingat peran perusahaan Dapen swasta saat ini tersaingi oleh program pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo. PP Nomor 45 Tahun 2015. Dengan manfaat tambahan ini, maka perusahaan Dapen akan punya segmen pasar yang baru.
“Saya berharap perusahaan Dapen tetap eksis mengingat industri ini berpotensi membuka lapangan kerja yang cukup besar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah memang harus menjamin eksistensi industri ini dengan regulasi yang inovatif dan menjawab kebutuhan pasar,” katanya.
Namun, menurut Timboel, bila regulasi membuka manfaat tambahan seperti itu maka Dapen harus punya kecukupan dana untuk menjamin program tambahan tersebut berjalan. Artinya, Dapen harus punya modal lebih untuk membiayai program tambahan ini.
“Bila Dapen membuka tunjangan pesangon maka ketika terjadi PHK, Dapen harus mampu membayarkan dana tunjangan pesangon ke pekerja pada saat PHK. Nah itu butuh modal untuk men-cover manfaat yang harus dibayar nantinya,” ujarnya.
Sekadar informasi, peraturan soal pesangon yang diatur di pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu menjadi kewajiban perusahaan bila pengadilan hubungan industrial menetapkan pembayaran pesangon atau adanya perjanjian bersama untuk PHK tersebht. Dengan adanya tunjangan pesangon, maka kewajiban atau beban perusahaan terhadap pesangon tersebut diserahkan ke Dapen. (Deni)