Narkoba 3,36 Gram Dimusnahkan Polres Sumenep

Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram/Foto Mahdi/Nusantaranews

Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram/Foto Mahdi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, SumenepPolres Sumenep, Jawa Timur melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram. Barang bukti hasil ungkap kasus melibatkan 6 orang tersengka.

Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Juli 2017. Pemusnahan tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam memperingati HUT RI ke-72 yang dilakukan serentak se- Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan serentak se-Indonesia dalam rangka memperingati HUT RI ke 72,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Selasa (15/8/2017).

Joseph menambahkan 6 orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram, tersangka yakni Amir Sarifudin, Matsino, Jasuli, Busmin, RB Afandi Murad, dan Iskandar.

Diakui 6 orang tersangka hanya sebatas pemakai belum menyentuh bandar narkoba. Namun, pihaknya berjanji akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba di wilayah hukum Sumenep.

“Mengungkap bandar narkoba bukan perkara mudah butuh kerja keras serta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi terhadap kepolisian. Tapi kita terus melakukan penyelidikan dan evaluasi untuk menangkap para bandar,” imbuhnya.

Pantauan Nusantaranews.co, saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman polres dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Sanca Wahyudi, dan Kepala Pengadilan Negeri Sumenep. (Mahdi)

Editor: Romandhon

Exit mobile version