Muhammadiyah Tegaskan Dukung Pemerintah Soal Perppu Ormas

Ketua PP Muhamamdiyah periode 2015-2020, Haedar Nashir. (Foto: Suara Muhammadiyah)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan sejak awal perjuangan kemerdekaan hingga berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Muhammadiyah berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan negara yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, katanya, Muhammadiyah mendukung penuh sistem negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah.
“Sesuai dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2005 di Makasar, Muhammadiyah mendukung penuh sistem negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah,” ungkap Haedar dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2017).
Haedar menjelaskan, Muhammadiyah dengan dasar pikiran negara Pancasila sebagai darul ahdi wa syahadah dan pandangan Islam yang berekemajuan bahwa paham dan gerakan yang mewajibkan berdirinya negara khilafah Islamiyah di Indonesia tidaklah sejalan dan bahkan bertentangan dengan konstitusi NKRI.
“Muhammadiyah menolak dan tidak mendukung segala paham, eksistensi organisasi dan gerakan anti Pancasila lainnya yang berusaha untuk mengganti dasar negar, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau mengembangkan paham, ideologi, dan herakan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara,” terang Haedar.
Ketua PP Muhammadiyah periode 2015-2020 ini menuturkan, Muhammadiyah memandang diperlukan tindakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti secara nyata dan meyakinkan mengembangkan paham, ideologi dan gerakan yang bertentangan serta ingin mengganti Pancasila dan keberadaan NKRI.
“Tindakan hukum berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut semestinya dilaksanakan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum serta bukan atas dasar kekuasaan,” paparnya.
Muhammadiyah, kata Haedar, menghargai maksud pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk tegaknya NKRI, pancasila, UUD 1945 dan Kebhinekaan sebagai tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
“Kini, Perppu sudah masuk ke ranah politik di DPR. Karenanya kita serahkan proes politik kepada DPR untuk mengambil keputusan politik yang sebaik-baiknya dan sebijak-bijaknya didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara,” lanjut Haedar.
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk menyikapi Perppu secara cerdas, demokratis, dan elegan, serta tetap menjaga kerukunan dan persatuan nasional. Manakala tidak setuju dengan Perppu ormas, kata dia, maka tempuhlah dengan cara demokratis dan melalui saluran hukum yang berlaku.
Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda
Exit mobile version