MoU Peningkatan Pelayanan Bagi Disabilitas SLBN Pembina Aceh Tamiang

MoU peningkatan pelayanan bagi disabilitas SLBN pembina Aceh Tamiang.
MoU peningkatan pelayanan bagi disabilitas SLBN pembina Aceh Tamiang/Foto: Penandatanganan Mou ini diwakili oleh Kepala SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd dan Makamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh kepala Mahkamah Syariyah Kabupaten Aceh Tamiang, Dangas Siregar, S.H.I, M.H. pada hari Senin (7/6)

NUSANTARANEWS.CO. Aceh Tamiang – MoU peningkatan pelayanan bagi disabilitas SLBN pembina Aceh Tamiang. Perjanjian kerjasama penyediaan dan peningkatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Tamiang, patut diacungi dua jempol. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang sebagai institusi yang kompeten di bidang disabilitas.

Penandatanganan Mou ini diwakili oleh Kepala SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd dan Makamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh kepala Mahkamah Syariyah Kabupaten Aceh Tamiang, Dangas Siregar, S.H.I, M.H. pada hari Senin (7/6), bertempat di Aula kantor Mahkamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan Mou tersebut juga diikuti oleh pimpinan kedua lembaga/institusi beserta jajarannya masing-masing.

Sikap kepedulian kedua pimpinan institusi pemerintahan ini tidak terlepas dari amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 28D UUD 1945 mengamanatkan ” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Dari Pasal ini dapat kita pahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak terkecuali para penyandang disabilitas – meskipun belakangan ini kenyataannya kadangkala terabaikan.

Atas dasar itupula Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang menganggap perlu menjalin kerja sama dengan pihak SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang sebagai institusi atau lembaga yang sangat memahami dari berbagai ketunaan yang ada dalam kehidupan disabilitas, untuk tujuan peningkatan pelayanan bagi kaum disabilitas pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kesepakatan bersama ini merupakan salah satu bagian dari pemberian Layanan Hukum bagi penyandang disabilitas, Mahkamah Syariyah  Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang – sekaligus menjadi salah satu pilot project penyediaan layanan disabilitas dalam lingkungan peradilan Agama di Wilayah Hukum Mahkamah Syariyah Aceh.

Dalam kesmpatan itu, Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Makamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan bahwa, “Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dengan kerja sama ini kita berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi para penyandang disabilitas,” ujarnya. (Thahar BYs)

Exit mobile version