NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jelang sidang sengketa pemilu yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Juni 2019 besok dinilai bisa menjadi momentum bagi kedua capres 01 dan 02 untuk bertemu. Hal ini disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019).
Sekalipun demikian, dalam sidang MK nanti, kedua pasangan capres yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi tidak berkewajiban hadir.
Pasalnya lanjut dia, dalam sidang tersebut keduanya sudah menunjuk kuasa hukum masing-masing. “Kalau harus sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum,” sambungnya.
Meski demikian, alangkah lebih baik jika Jokowi dan Prabowo bisa hadir pada sidang perdana di MK tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tak akan memberikan izin bagi siapapun untuk menggelar aksi di depan MK saat berlangsungnya sidang sengketa Pemilu 2019. Menurutnya, aksi demontrasi dianggap mengganggu jalan umum, serta mengganggu ketertiban publik.
“Tidak kita perbolehkan (menggelar aksi) di depan MK,” ujar Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pewarta: Romadhon