Miryam Haryani Bantah Ditawarkan Perlindungan LPSK Oleh Penyidik KPK

Jubir Timnang Pasangan Cagub-Cawagub Ahok-Djarot dari Hanura, Miryam S. Haryani/Foto: dok. LintasNasional

Jubir Timnang Pasangan Cagub-Cawagub Ahok-Djarot dari Hanura, Miryam S. Haryani/Foto: dok. LintasNasional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani membantah semua apa yang disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Termasuk pengakuan Novel yang pernah menawarkan perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terhadapnya.

“Dari pemeriksaan pertama sampai terakhir saya nggak pernah ditawarkan perlindungan LPSK,” ujar Miryam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Sementara itu, ditanya lebih jauh terkait ancaman yang datang dari sesama rekanannya sebagai Anggota Dewan.  Lagi-lagi Miryam membantahnya.

“Tidak yang mulia. Justru pada 1 November, pada saat itu saya down bahwa kata Pak Novel seharusnya saya tahun 2010 sudah ditangkap. Itu bikin down saya, saya langsung ingat anak saya dirumah,” ucap Miryam.

Ia juga kembali menegaskan pemeriksaan yang dilakukan Novel dan para penyidik lain membuatnya sangat tertekan. Namun pengakuan Miryam itu berbanding kebalik dengan bukti yang dihadirkan oleh JPU KPK. Salah satunya bukti rekaman video.

Dalam rekaman video tersebut, Miryam tidak tampak terlihat tertekan. Bahkan dengan santai, dia membeberkan bagaimana alur, dan jumlah aliran ‘uang haram’ e-KTP kepada semua Anggota DPR RI.

Masih berdasarkan video di menit ke 48.00 tersebut juga tampak Miryam tengah berbisik. Ditanya bisik-bisik terkait apa, Miryam mengaku lupa. Namun Penyidik KPK yang juga hadir saat itu, yakni M Irwan Santoso menjelaskannya.

“Dalam bisik-bisik itu, dia (Miryam) bilang dipanggil oleh teman-temannya. Terus dia tanya juga, apakah semua yang disampaikannya itu bakal masuk ke BAP atau tidak,” tutup Irwan.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version