Merevitalisasi Kekuatan Hukum Demi Tegaknya Pancasila

Awig-Awig Sebagai Produk Hukum Adat di Bali/Foto via kompasiana

Awig-Awig Sebagai Produk Hukum Adat di Bali/Foto via kompasiana

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Penasihat Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Hankam (1983), Sayidiman Suryohadiprojo menilai bahwa penegakan terhadap kekuasaan hukum darurat untuk dilakukan.

“Harus kita sadari, bahwa pada dasarnya Manusia Indonesia tunduk pada hukum, sebagaimana kita lihat pada kuatnya pengaruh Hukum Adat dalam masyarakat hingga kini,” kata Sayidiman Suryohadiprojo dalam tulisannya berjudul Masa Depan Pancasila Sebagai Kenyataan di Bumi Nusantara.

Menurutnya, perilaku itu mengalami gangguan ketika bangsa ini menjalankan Revolusi dari tahun 1945 hingga 1950. “Pada waktu itu sikap revolusioner mendorong Manusia Indonesia untuk tidak mengakui hukum yang berasal dari zaman kolonial. Manusia Indonesia menganggap bahwa segala sisa penjajahan harus dicabut, termasuk segala ketentuan hukum dan peraturan,” sambung dia.

“Akan tetapi setelah Revolusi selesai pada tahun 1950, kita lalai untuk menegakkan kembali hukum, yaitu Hukum Negara Republik Indonesia Merdeka. Akibatnya adalah bahwa sifat tunduk pada hukum yang diperlukan setiap susunan kehidupan, kita abaikan dan tidak kembali ke sifat taat kepada hukum seperti sebelum Revolusi,” terangnya.

Republik Indonesia yang secara resmi satu Negara Hukum, bagi Sayidiman dalam kenyataan sekarang penuh lubangnya sehingga yang berkuasa adalah kekuatan dan uang. Tidak mengherankan kalau korupsi dan berbagai pelanggaran hukum merajalela dan hingga kini masih terus saja terjadi.

“Tanpa kekuasaan hukum tidak mungkin Pancasila menjadi kenyataan. Yang terwujud adalah masyarakat preman di mana pihak yang kuat menentukan segala kehidupan. Baik kuat dalam uang, kuat jasmani dan kuat karena merebut kekuasaan. Tidak mungkin gotong royong terwujud dan rakyat tidak akan pernah sejahtera,” tegas dia.

Editor: Romandhon

Exit mobile version