Meresahkan Masyarakat Judi Dadu Digrebek Resmob Polres Tuban, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Meresahkan Masyarakat Judi Dadu di Grebek Resmob Polres Tuban, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Meresahkan masyarakat judi dadu Digrebek Resmob Polres Tuban, dua pelaku berhasil diamankan/Foto: Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K. saat memimpin konferensi pers, Senin (18/10).

NUSANTARANEWS.CO, Tuban – Dua orang R (53) warga  dusun Jarum RT 02 RW 16 desa  Prunggahan Kulon dan K (53) dan lima lainnya berhasil kabur saat Tim Resmob Polres Tuban melakukan penggrebekan lokasi yang dijadikan tempat perjudian.

Keduanya diamankan saat sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu di bawah pohon jati dekat sebuah warung toak yang berada di dusun krajan desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut setiap hari di pergunakan ajang untuk bermain judi dadu, mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Polres Tuban  langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud, benar saja di tempat tersebut ada sekitar 7 (tujuh) orang sedang bermain judi dadu dan langsung dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan lima lainnya berhasil melarikan diri, hal itu diterangkan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K. saat memimpin konferensi pers, Senin (18/10).

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa tempat itu sering digunakan untuk judi dadu, anggota langsung bergerak kesana benar didapati perjudian dadu, namun hanya dua orang yang berhasil diamankan yang lainnya berhasil kabur,” Terang AKBP Darman.

Menurut Darman dari pengakuan sementara tersangka baru melakukannya selama dua bulan “Pengakuannya baru dua bulan, Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh di daerah lain agar tidak terjadi perjudian apapun karena ini salah satu penyakit masyarakat,” pungkasnya.

Selain 2 (dua) tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) lembaran atau yang biasa disebut blabaran bergambar bulatan bulatan satu sampai enam, 1 (satu) buah lepek, 3 (tiga) biji mata dadu

1 (satu) buah tempurung kelapa serta uang tunai taruhan sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun penjara atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Red)

Exit mobile version