Mengaku Taat Hukum Bupati Rohul Pasrah Ditahan KPK

Bupati Rokan Hulu Suparman (tengah)/Foto via Antara/Akbar Nugroho Gumay
Bupati Rokan Hulu Suparman (tengah)/Foto via Antara/Akbar Nugroho Gumay

NUSANTARANEWS.CO – Mengaku Taat Hukum Bupati Rohul Pasrah Ditahan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman di Rumah Tahanan KPK Cabng Pomdam Jaya Guntur. Suparman ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Tahun Anggaran (TA) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Menanggapi penahannya itu, dia mengaku hanya pasrah. Bentuk pasrah ini diakuinya merupakan bentuk ketaatannya pada hukum.

“Ya saya taat hukum saja,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Berdasarkan agenda yang tertulis di KPK, dia hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Dia diperiksa sekitar 2-3 jam. Dia mengaku pemeriksaannya kali ini, dia dikonfirmasi perihal perannya saat menjadi Ketua DPRD Riau kala itu. Dia juga menyebut tidak akan mengajukan pra-peradilan. “Tidak akan (ajukan praperadilan),” sambungnya

Selain Suparman, KPK juga melakukan penahanan terhadap Mantan Anggota DPRD Riau Johar Firdaus (JOH). Sama halnya dengan Suparman, JOH juga ditahan di Rutan Cabang Guntur KPK.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBDP Tahun 2014 dan 2015. Kasus ini sendiri, merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK. Sebelumnya, Suparman hanyalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kemudian pada Pilkada serentak pada Desember 2015, Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ResF)

Exit mobile version