NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk menerapkan Full Day School pada tahun ajaran 2017/2018 mulai sedikit melunak Setelah mendapatkan penolakan dari berbagai Pihak. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai akan merugikan lembaga pendidikan khususnya pesantren yang di dalamnya ada Madrasah Diniyah.
“Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat,” kata Muhadjir keterangan persnya kemendikbud, Kamis, (15/6/2017)
Muhadjir menerangkan bahwa didalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah diatur tentang pembentukan karakter peserta didik. Pembentukan itu dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah malang itu menegaskan bahwa pelaksanaan Full Day School akan dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, “dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.”
Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman