Menakar Penggunaan Nalar Fenomenologis Heidegger dalam Menyikapi Kasus Penistaan Agama
Oleh: Ainul Mizan, Gurus SDIT, Domisili di Malang
Filsafat fenomenologis dikembangkan oleh seorang filsuf Jerman, yang bernama Martin Heidegger yang lahir pada 1889 M. Heidegger panggilan akrabnya pernah mengenyam pendidikan teologia selama 4 semester. Di tengah jalan, ia berubah haluan mendalami filsafat.
Dari fenomena tersebut, Heidegger merasa lebih seksi dengan kajian filsafatnya. Kebebasan berpikir menjadi fenomena tersendiri dari kungkungan konsepsi teolog yang terkesan doktrinal. Transenden menjadi benteng proteksi yang sengaja digelar guna membatasi ruang dinamika pemikiran.
Di sisi yang lain, Heidegger adalah seorang pendukung partai NAZI. Dukungannya ini sedikit banyak menjadi pelengkap filsafat fenomenologis yang dikembangkan olehnya.
Nalar filsafat fenomenologisnya menempatkan manusia sebagai sesuatu yang terlempar begitu saja di dunia. Sehingga bidang kajiannya bukan pada asal usul keterlemparan manusia. Yang menjadi pusat kajiannya adalah eksistensi manusia sebagai sebuah fenomena yang berada dalam rentangan waktu. Tidak ada yang absolut dalam eksistensi manusia dengan segala fenomenanya. Sedangkan fenomena pada diri manusia itu sangat dipengaruhi oleh komunikasi bahasanya. Batasan bahasaku itu menjadi batasan duniaku. Kalaupun terjadi kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, hal demikian harus dimaklumi dan dimaafkan sebagai fenomena manusia. Asalkan ia sudah menggunakan kemampuan bahasanya untuk melakukan klarifikasi, sikap legowo harus dikedepankan.
Adapun penggunaan nalar fenomenologis dalam menyikapi kasus penistaan Islam terdapat kesalahan paradigmatik yang mendasar. Nalar fenomenologis adalah bagian dari filsafat hermeneutika. Hermeneutika fenomenologis itu lahir di lingkungan Eropa ketika terjadi disharmonisasi gereja dengan dinamika para pemikir. Maka diperlukan sikap kritis terhadap teks-teks keagamaan. Sikap reinterpretasi terhadap teks agama seiring dengan perkembangan dinamika sosial pada diri manusia.
Sedangkan terkait kasus penistaan agama, yang notabene-nya adalah penistaan terhadap Islam, tentunya standar ukurannya adalah nash – nash Islam. Apakah ujaran seseorang itu sudah termasuk menista Islam ataukah belum mestinya dikembalikan kepada nash-nash Al Qur’an dan Hadits. Bukan dengan ukuran filsafat. Alasannya, hubungan antara Islam dengan manusianya tidak pernah mengalami masalah sebagaimana teks-teks Bible yang tidak harmonis dengan kemanusiaan.
Selanjutnya secara aplikatif, nalar fenomenologis menempatkan manusia mempersepsikan sendiri setiap fenomena yang dihadapinya. Manusia bisa berpikir untuk mengkonstruk pengetahuannya sendiri.
Gus Muwafiq mengkonstruksi pengetahuannya sendiri. Ia mengatakan bahwa kelahiran Rasul saw itu biasa-biasa saja. Kalau Nabi itu mengeluarkan cahaya, bisa ketahuan oleh Abrahah yang bisa nekat untuk membunuhnya.
Kesalahan nalar fenomenologis yang dipakai untuk membela pernyataan Muwafiq tersebut adalah ditiadakannya previous information atau informasi sebelumnya. Penghilangan previous information ini sangat berbahaya. Akibatnya manusia akan bebas mewujudkan eksistensinya dengan beragam fenomenanya.
Nash – nash Islam baik dari al Qur’an maupun hadits menjadi previous information bagi muslim dalam mengkonstruk pengetahuannya. Previous information dari nash ada yang bersifat pasti dan ada yang bersifat dugaan atau dhonni. Tentunya menjaga kemuliaan Rasul saw itu adalah previous information yang bersifat pasti. Adapun rinciannya dalam perkara apa saja untuk merealisasikan penjagaan tersebut dikembalikan kepada pola berpikir tasyri’i sesuai dengan batasan makna dan pengertian yang ditunjukkan nash.
Nalar fenomenologis berbicara mengenai keberadaan eksistensi manusia. Manusia itu disebut eksis ketika ia sejalan dengan fenomena di sekelilingnya. Artinya ketika keberadaan manusia berbeda dengan fenomena lingkungannya ia dianggap tidak ada.
Kesalahannya terletak pada manusia yang dipaksa mengikuti fakta. Bukan manusia yang mengubah fakta sesuai dengan previous information yang dimilikinya.
Di saat jaman yang sudah mengagungkan nalar logika seperti saat ini, ada anggapan rasanya jika berbicara tentang hal hal yang transendental itu jadi tabu dan tidak diminati. Sebagai contoh, Gus Muwafiq menyatakan masa kecil Rasul saw itu rembesen. Kakek itu tidak bisa mengasuh cucu dengan baik.
Ini tentunya pembicaraan mengenai fakta lingkungan sekitar kita. Secara logika berpikir, namanya anak-anak ya begitu ingusan, dan rembesan. Hal demikian tentu berbahaya ketika dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai manusia yang paling sempurna fisik dan psikisnya. Artinya, penggunaan nalar fenomenologis bisa merusak tatanan hukum halal haram dengan mengatasnamakan suara mayoritas.
Adapun terkait penemuan realitas atau kebenaran. Nalar fenomenologis mengharuskan untuk membuang aspek-aspek epistemologis dan logis. Artinya, betul-betul untuk mencari kebenaran itu berasal dari fenomena yang nantinya akan ditemui. Dengan kata lain, nalar fenomenologis ini mengharuskan menggunakan metode berpikir ilmiah.
Kesalahan dari penggunaan nalar fenomenologis ini adalah tidak bisa membedakan antara metode ilmiah dan metode rasional. Kasus penistaan Islam itu yang tepat didekati dengan metode berpikir rasional. Previous information yang diperoleh bisa digunakan untuk memvonis akan terjadinya penistaan Islam.
Sebagai contoh, penistaan Abu Janda atas bendera tauhid. Abu Janda menyatakan itu adalah benderanya teroris. Ia hanya menyimpulkan dari apa yang dilihatnya dari sepak terjang ISIS. Padahal, jika Abu Janda jujur menggunakan metode rasional dalam berpikir, konsekuensinya ia akan mengumpulkan banyak previous information tentang eksistensi bendera tauhid dalam hadits-hadits sebagai bendera Rasul saw. Selanjutnya di hari kiamat, bendera Rasul saw disebut Liwaul Hamdi.
Metode berpikir yang meniadakan previous information itu adalah berpikir ilmiah. Aktivitas yang dilakukannya adalah melakukan percobaan pada benda. Dibuatlah berbagai perlakuan yang berbeda-beda untuk dianalisis. Inilah realitas berpikir ilmiah di laboratorium sains.
Jika memang demikian adanya keberadaan nalar fenomenologis Heidegger, ditopang pula dengan kehidupan sekuleristik, penistaan terhadap Islam selayaknya sebuah serial film dengan beberapa episode yang selalu memberi kejutan yang menyesakkan dada umat Islam. Inilah sebuah arena pembuktian bahwa umat Islam bisa bangun dan bergerak untuk membela kemuliaan agamanya.
Di saat merasa terpojok, dengan tergesa-gesa para penista tersebut dan para promotornya beragitasi kepada umat. Mereka mengatakan bahwa Nabi saw yang dibela umat adalah sosok pemaaf, maka maafkanlah demi keutuhan bangsa. Inilah yang menjadi kehendaknya ketika menggunakan nalar filsafat fenomenologis Heiddegger untuk digunakan dalam membela para pelaku penistaan agama.