Membedah Perlindungan Hukum Buruh Migran

Buruh migran indonesia/Foto okezone/nusantaranews

Buruh migran indonesia/Foto okezone/nusantaranews

Oleh: Lukman Santoso Az*

NUSANTARANEWS.CO – Membincang Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) tentu lekat dengan istilah pahlawan devisa. Penyebutan ‘pahlawan devisa’ ini tidak lain karena buruh migram memiliki kontribusi besar bagi devisa negara. Itu artinya, semakin banyak para BMI mengirimkan sebagian hasil kerja mereka ke tanah air, semakin besar pula kontribusi mereka kepada pertumbuhan devisa negara. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah nasib BMI di luar negeri seindah namanya sebagai pahlawan devisa?

Di berbagai daerah, semakin hari tren migrasi BMI ke luar negeri justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena banyak faktor, salah satunya tentu saja terkait motif ‘pundi-pundi dolar’ yang menjanjikan. Diperkirakan jumlah BMI yang berada di luar negeri hingga 2015 sebesar 4,5 juta orang. Sebagian besar diantara mereka adalah perempuan (sekitar 70 %) dan bekerja di sektor domestik (sebagai PRT) dan manufaktur. Selebihnya, sekitar 30 % adalah laki-laki, bekerja sebagai buruh perkebunan, konstruksi, transportasi dan jasa (Migran Care, 2015). Senada dengan itu, berdasarkan catatan BNP2TKI bahwa, hingga 2015 ada sekitar empat juta penduduk Indonesia berada di 131 negara sebagai buruh migran, terdiri 60% wanita dan 40% pria. Mayoritas negara tujuan adalah Timur Tengah dan Asia, khususnya ke Malaysia, Taiwan  dan Saudi Arabia (Depnakertrans, 2015).

Bekerja di luar negeri memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kerentanan BMI di luar negeri ini sudah menjadi rahasia umum. Persoalan mengintai sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap BMI. Pada masa bekerja sebagian besar BMI bekerja disektor-sektor yang penuh resiko (3D: Dark, Dirty, Dangerous) namun minim proteksi. Data resmi yang dikeluarkan pihak KBRI Arab Saudi, KBRI Kuwait dan Malaysia, jumlah buruh migran yang melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun.

Berangkat dari berbagai problematika diatas, sebenarnya pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya sejak 1993, tetapi baru meratifikasi untuk diadopsi dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran pada 2012. Indonesia sendiri juga telah memiliki dasar hukum terkait perlindungan terhadap BMI, yakni UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Namun, hadirnya UU ini tampaknya masih belum mampu mengatasi permasalahan secara baik terkait perlindungan BMI di luar negeri. Lemahnya UU No.39/2004 untuk melindungi para BMI di luar negeri mengakibatkan para BMI mengalami berbagai tekanan, tindakan kekerasan dan penipuan yang dilakukan majikan mereka. Bahkan, banyak juga BMI yang terancam hukuman mati dengan berbagai sebab.

Subtansi Pasal yang Lemah

Lemahnya perlindungan BMI tidak lepas dari spirit penegakan hukum (law enforcement) pemerintah terhadap regulasi yang ada. UU No.39/2004 sebagai dasar hukum justru lebih banyak mengatur mengenai penempatan BMI daripada perlindungannya. Jumlah pasal yang mengatur perlindungan hanya delapan pasal atau 7% dari 109 pasal, sedangkan pasal mengatur penempatan ada 66 pasal atau 38% dari 109 pasal, sehingga konsentrasi UU ini lebih dominan pada pengaturan penempatan, bukan perlindungan terhadap BMI. Subtansi pasal yang kurang dalam hal perlindungan dan berlebihan dalam hal mengatur masalah penempatan menyebabkan BMI menjadi komoditas yang diabaikan hak-hak dasarnya. Hal lainnya adalah inkonsistensi pasal-pasal terutama yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah menjamin terpenuhinya hak-hak BMI yang berangkat resmi melalui lembaga pengiriman BMI (Ratih Probosiwi, 2015).

Perlindungan pemerintah terhadap BMI pada kenyataannya tidak selaras dengan spirit revolusi mental penegakan hukum. Pemerintah dalam menjalankan regulasi sistem perlindungan masih sebatas pernyataan dan keputusan. Banyaknya kasus penyiksaan dan penganiayaan yang dialami oleh BMI termasuk juga BMI terpidana hukuman mati, menjadi bukti nyata bahwa pemerintah belum maksimal dalam memberi perlindungan hukum para BMI dan terbebas dari hukuman mati. Persoalan yang kompleks ini, tampaknya juga merupakan silang sengkarut yang bermula dari daerah asal hingga berlanjut ke negara tujuan bekerja, termasuk jaringan perdagangan manusia yang mengancam BMI. Sehingga, problem ini menjadikan BMI memiliki dimensi politik transnasional yang membutuhkan perhatian serius pemerintah dan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum.

Lawrence M. Friedman (1984) mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut bagaimana aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum bagi BMI, substansi hukum meliputi bagaimana perangkat perundang-undangan diproduksi untuk memberikan perlindungan hukum BMI secara integral dan budaya hukum merupakan bagaimana kesadaran hukum masyarakat (living law) dalam menjalankan penegakan hukum terkait hak-hak BMI di masyarakat. Artinya, tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan problematika perlindungan hukum BMI harus mencakup tiga aspek tersebut untuk dikonstruksikan pada saat pra penempatan, pada saat bekerja di luar negeri sampai pada saat kepulangan tenaga kerja di Indonesia.

Dengan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dan integral, berbagai permasalahan BMI di luar negeri negeri dapat diantisipasi dan terdeteksi. Selain itu, DPR selaku lembaga legislatif yang menjadi institusi lahirnya regulasi harus bertindak progresif. Terutama terkait pembaharuan regulasi dan kebijakan migrasi secara revolusioner. Karena dalam praktiknya, kebijakan BMI melalui UU No. 39/2004 saat ini, justru telah menjadi penyebab runyamnya migrasi di Indonesia sehingga perlu segera direvisi. Adapun, motif yang justru tampak kemudian adalah, pada satu sisi, pemerintah hanya menjadikan UU ini sebagai legalisasi terhadap mobilisasi BMI yang menghasilkan devisa (remitansi).

Akhirnya, di momentum hari buruh Internasional ini, serta dengan upaya yang komprehensif, diharapkan peranan pemerintah semakin nyata dalam memberikan perlindungan hokum bagi buruh migran. Mempersiapkan BMI yang profesional dan berkualitas tidak hanya difokuskan kepada kesiapan para pekerja, tapi semua elemen yang terkait didalamanya, termasuk perlindungan hukumnya, sehingga tercipta kekuatan siklus ekonomi paripurna. Terlebih era MEA saat ini sudah berjalan, sehingga kompetisi antar negara menjadi hal yang tidak terhindarkan. Namun, kompetisi tentu tidak perlu mengorbankan jutaan anak negeri.

*Lukman Santoso Az, Pengajar Hukum pada IAIN Ponorogo; Peserta Program Doktor Ilmu Hukum UGM.

Exit mobile version