Marzuki Alie Tantang KPK Buktikan Keterlibatannya di Kasus e-KTP

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marzuki Alie menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukan bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diketahui menjadi bancakan.

“Tunjukan kalau ada,” ujarnya dengan nada tinggi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (6/7/2017).

Marzuki disebut menerima uang sejumlah Rp 20 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Marzuki sendiri pernah memberikan kesaksiannya di sidang e-KTP, ia pun berkali-kali membantah menerima uang tersebut. Meski demikian, nama politikus Demokrat itu kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa.

Jika nama seseorang masuk dalam tuntuan jaksa artinya jaksa meyakini ada pemberian uang kepada Marzuki. Adapun keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada fakta yang telah muncul di persidangan.

Dalam kasus ini, menyangkut dengan e-KTP, KPK telah menetapkan pima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus disangkakan melanggar Pasal Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version