NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono bakal diusut oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK juga akan mencari alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Dimana, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” kata Febri Diansyah dalam konfirmasinya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan pihaknya tetap profesional dalam mengimplementasikan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Bailout Century.
“Sejak kasus Budi Mulya putus KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu, jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya,” kata Saut saat dihubungi melalui pesan elektronik, Jakarta, Selasa(10/4).
Hal ini menampik tanggapan miring tentang jabatan Brigjen Pol Firli yang sebelumnya pernah menjadi ajudan diketahui Wapres Boediono. Sehingga, Mantan staff ahli Badan Intelijen Nasional itu memastikan bahwa Deputi barunya Brigjen Pol Firli akan tetap profesional dalam menanggapi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel)
“Penyidik dan penuntut yang faham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick Back-nya seperti apa(kalau ada) dan seterusnya,” ujar Saut.
Apabila penanganan kasus ini memang terbilang cukup lama, Saut pun tak menampiknya. Sebab, kata dia, KPK harus secara hati-hati dalam mempelajari bukti-bukti yang sejauh ini telah dikantongi penyidik dalam kasus tersebut.
Terlebih, KPK sejauh ini masih harus kembali mempelajari dokumen-dokumen lama serta jeterangan sejumlah saksi yang pernah diperiksa sebelumnya terkait kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih. “Itu perlu waktu, kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan dipelajari lebih Lanjut seperti apa,” tutup Saut.
Sekadar diketahui, dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Hakim juga meminta KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana