Mantan Pejabat Perhubungan RI Dituntut 6 Tahun Penjara

Bobby Reynold Mamahit

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit dituntut pidana 6 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011. Bobby dijerat dengan Pasal 3, juncto Pasal 14 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri. Karena itu kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara,” ungkap Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Selain hukuman penjara enam tahun, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp180 juta, dengan ketentuan apabila tuntutan tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama sembilan bulan penjara.

Menurut Jaksa, sebagai aparatur negara, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal inilah yang memberatkan tuntutan Bobby. Sementara hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Bobby berlaku sopan, mengakui kesalahannya serta telah mengembalikan sebagian uang dari hasil korupsi suap proyek di Sorong, Papua.

Jaksa juga menilai, Bobby bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua. Akibat dari kasus ini negara dirugikan Rp40,1 miliar. Ia disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar US$20.000 dan Rp300 juta.

Kemudian, Bobby juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp19,462 miliar.

Bobby dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (restu)

Exit mobile version