MA Keluarkan Maklumat Perangi Korupsi

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat untuk memerangi praktik pungli dan suap di lingkungan pengadilan. Foto: Dok. Istimewa

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat untuk memerangi praktik pungli dan suap di lingkungan pengadilan. Foto: Dok. Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat untuk memerangi praktik pungli dan suap di lingkungan pengadilan. Maklumat tersebut tertuang dalam nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017.Dalam maklumat tersebut, MA menyatakan bahwa sekecil berapapun tindak pidana suap dan korupsi zero toleransi.

“Paket kebijakan MA terutama Maklumat No: 01/ Maklumat/KMA/IX/2017 memberikan ancaman yang sangat berat bagi Pimpinan MA dan badan peradilan di bawahnya,” tutur Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Abdullah mengibaratkan pemberantasan tindak pidana suap dan korupsi bagaikan dokter yang mengetahui bahwa pasiennya mengidap penyakit kanker dan tumor ganas yang harus segera diamputasi. Maksudnya meskipun ada sedikit gejala, tidak boleh dibiarkan dan harus segera diatasi.

“Bagaikan dokter, begitu mengetahui gejala kanker atau tumor ganas, segera memberitahukan kepada pasien untuk melakukan tindakan atau terapi. Demikian pula pada tindak pidana suap dan korupsi,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam hal ini. Misalnya melakukan pelaporan jika menemukan praktik suap dan kotor tersebut.

“Informasi tersebut juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan melalui aplikasi (SIWAS) yang telah disediakan,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version