Lindungi Konsumen, Lima Kementerian atau Lembaga Sinergi Pengawasan Barang

Kantor Kementerian Perdagangan RI/Foto: Dok. Setkab.go.id

Kantor Kementerian Perdagangan RI/Foto: Dok. Setkab.go.id

NUSANTARANEWS.CO – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen serta penegakan hukum, sebanyak lima Kementerian/Lembaga pun bersinergi. Sinergi ini dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada hari ini, Selasa (20/12/16), di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.

Adapun kelima Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kemendag, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan,” ungkap Mendag, Enggartiasto Lukita, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Selasa (20/12/16).

MoU tersebut ditandatangani oleh 9 Pejabat Eselon I dari 5 Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Ketahanan Pertanian Kementan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, serta Sekretaris Utama BPOM.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, seperti pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.

MoU ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan MoU pada 18 Desember 2013 lalu di Kemendag. MoU tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.

Untuk itu, Mendag berharap, penandatanganan MoU lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, non-pangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.

“Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Di samping itu, Enggar mengatakan, ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah sudah seiring, sejalan, dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab, serta menyingkirkan jauh-jauh rasa ego sektoral.

Enggar meyakini, jika kinerja pengawasan semakin meningkat dan pelaku usaha hanya memperdagangkan barang yang sesuai ketentuan, maka barang buatan Indonesia akan semakin berdaya saing dan perlindungan konsumen akan dapat terwujud.

“Peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi serta tertib niaga dapat terwujud. Di sisi lain, kita juga tetap terus melakukan edukasi konsumen sehingga konsumen Indonesia menjadi berdaya dan cerdas,” katanya menambahkan. (Deni)

Exit mobile version