Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Laura Sampaikan Nota Pengantar RPJPD 2025-2045 Dalam Paripurna DPRD Nunukan

Laura Sampaikan Nota Pengantar RPJPD 2025 -2045 Dalam Paripurna DPRD Nunukan
Foto: Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 pada Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang ke III Tahun 2023 – 2024 DPRD Kabupaten Nunukan pada Senin (24/6/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 pada Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang ke III Tahun 2023-2024 DPRD Kabupaten Nunukan pada Senin (24/6/2024).

Secara lengkap, Nota yang disampaikan oleh Laura sebagai berikut:

Bab I, gambaran umum yang memuat latar belakang dasar hukum, maksud dan tujuan hubungan dengan penyusunan dokumen lainnya dan sistematika penulisan.

Bab II, cambaran umum kondisi daerah yang memuat kondisi dan petensi daerah, evaluasi dan capaian RPJPD 2005-2025 serta trend demografi dan kebutuhan sarana dan prasarana layanan publik.

Bab III, permasalahan dan isu strategis daerah.

Bab IV, visi & misi daerah.

Bab V, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.

Bab VI, penutup.

Untuk gambaran umum Kabupaten Nunukan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jalimantan Utara memiliki luas wilayah 14.247,50 km2 yang terdiri dari 21 Kecamatan, 232 Desa dan 8 Kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 208.303 jiwa. Posisi Kabupaten ini cukup strategis di laut Sulawesi dan Selat Makassar yang merupakan jalur pelayaran internasional atau alur laut kepulauan Indonesia atau disingkat dengan jalur ALKI II, menjadikan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu Kabupaten dengan aktivitas lalu lintas laut yang padat. Posisinya yang strategis tersebut menjadikan Kabupaten Nunukan sebagai halaman depan dari berbagai aktivitas perekonomian lintas batas negara,

Selanjutnya kami sampaikan capaian indikator makro Kabupaten Nunukan sebagai berikut:

– Indeks pembangunan manusia terus mengalami peningkatan. pada tahun 2019 sebesar 66,32, hingga tahun 2023, menjadi 68,43. peningkatan ini menunjukkan adanya upaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

– Laju pertumbuhan ekonomi, selama lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Tahun 2019 laju pertumbuhan tercatat 6,77 persen. Karena pandemi covid-19 kembali membaik tahun 2022 sebesar 5,24 persen namun pada tahun 2023 kembali turun menjadi 4,16 persen akibat dampak ekonomi global namun masih lebih baik dari provinsi dan nasional

Baca Juga:  DPRD Nunukan Bentuk Pansus Terkait Pembongkaran Rujab Bupati

– Tingkat Pembangunan Terbuka (TPT) Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun dengan kecenderungan menurun. Tahun 2019 sebesar 3,91 persen, turun menjadi 2,69 persen pada tahun 2023 lebih rendah dari Provinsi Kalimantan Utara dan Nasional.

–  Angka kemiskinan merupakan salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat yang berkaitan erat dengan faktor ekonomi. angka kemiskinan saat ini masih menjadi permasalahan utama, tahun 2019 angka kemiskinan sebesar 6,11%, tahun 2023 ini kembali turun di angka 5,53% lebih rendah dari Provinsi dan Nasional.

–  Rasio Gini, indeks Gini Kabupaten Nunukan selama periode 2019- 2023 apabila dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Utara dan nasional termasuk lebih baik. Ketiganya memiliki nilai yang cenderung fluktuatif. Rata-rata pertumbuhan indeks gini Kabupaten Nunukan cenderung menurun, di tahun 2023, yaitu sebesar 0,26. ini menujukkan bahwa semakin meratanya pendapatan/pengeluaran masyarakat.

Untuk proyeksi penduduk Kabupaten Nunukan, proyeksi jumlah penduduk dilakukan berdasarkan proyeksi penduduk kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020-2035 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS). Kemudian untuk tahun 2040-2045 dilakukan proyeksi berdasarkan rumus pertumbuhan penduduk geometri. Pada tahun 2045 diperkirakan jumlah penduduk di Kabupaten Nunukan mencapai 272.981 jiwa.

Pertumbuhan penduduk dalam jangka panjang akan mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat. Proyeksi sarana prasarana bertujuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur di masa mendatang agar keberadaan dan pelayanan sarana prasarana dapat terpenuhi dan terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat yaitu proyeksi kebutuhan rumah/tempat tinggal proyeksi kebutuhan air minum, proyeksi kebutuhan listrik, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah, dan proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan/Pendidikan.

Selanjutnya perumusan visi RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 didasarkan pada kondisi saat ini, hasil evaluasi pelaksanaan kinerja RPJPD 2005-2025, serta tantangan yang diperkirakan akan dihadapi dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal menggambarkan kondisi Kabupaten Nunukan dua puluh tahun ke depan dengan berbagai permasalahan yang tersarikan dalam isu strategis daerah terkait sumber daya manusia, perekonomian, lingkungan hidup, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dorong Pemerintah Perkuat Insfratruktur Pembangunan

Visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 juga memperhatikan kesinambungan visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025 sebelumnya. Adapun visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 adalah “Kabupaten Nunukan beranda depan NKRI yang berdaya saing, maju dan berkelanjutan”. Berbeda dengan RPJPD sebelumnya, terwujudnya visi pembangunan jangka panjang pada tahun 2045 tercermin melalui sasaran visi. adapun sasaran visi RPJPD Kabupaten nunukan tahun 2025-2045 meliputi:

– Peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator kinerja yaitu indeks modal manusia, kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 0,54 serta target 2045 sebesar 0,74

– Peningkatan pengaruh di kawasan regional kalimantan utara dan nasional dengan indikator kinerja yaitu indeks daya saing, dengan kondisi eksisting untuk tahun 2023 adalah 2,82 dengan kategori tertinggal dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 3.00 dengan kategori berkembang dan target 2045 adalah 4-4,5 dengan kategori maju dan indikator kinerja share PDRB Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara, kondisi eksisting tahun 2023 28,30 persen dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 29,50 persen serta target 2045 sebesar 32,00 persen

– Peningkatan pendapatan per kapita PDRB dengan indikator kinerja yaitu PDRB perkapita, kondisi eksisting tahun 2023, 204,6 juta rupiah dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 224,6 juta rupiah serta target 2045 sebesar 1.369,81.612,75 juta rupiah dan indikator kinerja indeks ekonomi biru Indonesia, kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 30,66 serta target 2045 sebesar 278,02;

– Pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan dengan indikator kinerja yaitu tingkat kemiskinan, kondisi eksisting tahun 2023, 5,53 persen dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 5,45 persen serta target 2045 sebesar 1 – 1,5 persen dan gini rasio kondisi eksisting tahun 2023, 0,262 dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 0,258 serta target 2045 sebesar 0,1710,225.

– Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission. dengan indikator kinerja yaitu penurunan intensitas emisi grk, kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran, dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 55,77 persen serta target 2045 sebesar 100 persen.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Halal BI Halal dan Pengukuhan K2NTT Kabupaten Nunukan

Perwujudan visi pembangunan jangka panjang periode 2025- 2045 dijabarkan melalui misi. Adapun misi RPJPDterdapat 5 Misi Kabupaten Nunukan yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berkarakter.
  2. Meningkatkan perekonomian yang tangguh dan berbasis sumber daya local.
  3. Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap bencana.

Selanjutnya, Misi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 dijabarkan dalam arah kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan misi pembangunan jangka panjang yang dibagi kedalam 4 (empat) tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Llima Tahun yaitu:

  1. Tahap I (tahun 2025-2029) penguatan fondasi transformasi Kabupaten Nunukan, dan saat ini juga sedang disusun rancangan teknokratik RPJPMD.
  2. Tahap II (tahun 2030-2034) akselerasi transformasi Kabupaten Nunukan.
  3. Tahap III (tahun 2035-2039) perwujudan daya saing Kabupaten Nunukan dan,
  4. Tahap IV (tahun 2040-2045) memantapkan daya saing untuk mendukung perwujudan indonesia emas.

“Pada kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Nunukan tersebut,” kata Laura.

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 untuk dibahas dan disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Perlu di sampaikan bahwa Ranperda tentang RPJPD ini diluar program pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Kab. Nunukan Nomor 13 tahun 2023.  Namun mengingat Ranperda RPJPD tahun 2005- 2025 telah berakhir dan berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 13 yaitu RPJPD Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk itu RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 harus ditetapkan.

“Penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan memberikan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Keberadaan Peraturan Daerah tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan ini,” pungkas Laura. (ES)

Related Posts

1 of 97