Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Bentuk Pansus Terkait Pembongkaran Rujab Bupati

DPRD Nunukan Bentuk Pansus Terkait Pembongkaran Rujab Bupati
Foto: Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar rapat internal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal hasil audit Inspektorat Nunukan 2016, terkait dugaan pelanggaran penghancuran Rumah Jabatan Bupati, pada 2012 silam, Senin (27/5/2024).

Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa Hafid mengatakan, sejak penghancuran rumah jabatan Bupati pada 2012 lalu, Pemkab Nunukan tidak berani membangun kembali karena ada persoalan yang masih belum klin and klir.

‘’Tujuan kita sekali lagi tidak ada tendensi politik, melainkan memikirkan bagaimana Nunukan punya rumah jabatan untuk Bupati,’’ ujar Leppa.

Pansus, akan segera diparipurnakan, dan akan segera digenjot untuk melakukan kerja maraton, mengingat masa jabatan anggota DPRD periode 2019 – 2024, hanya sampai Agustus 2024.

Leppa menegaskan, meski dalam aturan masa aktif kerja Pansus maksimal 6 bulan, namun menyelesaikannya dalam satu bulan, menjadi program yang menurutnya masih masuk akal.

‘’Dan membiarkan masalah ini berlarut, saya rasa bukan hal bijak. Lagian kalau berfikir masa kerja tersisa dua bulan lagi saja, tentu tidak menyelesaikan persoalan, justru malah jatuhnya ke pembiaran,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah dan Polres Nunukan Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

Ia kembali menegaskan, bahwa tujuan Pansus Rumah Jabatan Bupati Nunukan dibentuk, bukan untuk kepentingan politik.

Masalah Rujab, selalu menjadi atensi DPRD Nunukan saban tahunnya, khususnya setiap kali ada rapat dengan TAPD Pemkab Nunukan.

Hanya saja, jawaban Pemkab Nunukan yang tidak berani membangun karena alasan masih ada perkara hukum yang butuh pemikiran serius, menjadi dasar DPRD Nunukan mengawal kasus ini.

‘’Mengapa harus ada Pansus, saya katakan masalah Rujab Bupati adalah urusan Pemerintah Daerah, sehingga yang bicara harus lembaga, bukan individu. Adapun masalah pidana atau pelanggaran administrasinya, kita serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Kami tidak ada hak menyelidiki, hanya bertujuan bagaimana supaya Rujab bisa dibangun. Itu saja,’’ tutupnya. (ES)

Related Posts

1 of 104